SALAT BERJAMAAH PART 2

C. IMAM SALAT BERJAMAAH

1. Orang yang Berhak menjadi Imam Salat Berjamaah

      Dalam Madzhab Syafi'i, urutan orang yang paling berhak menjadi imam dalam salat adalah orang yang :

a. Paling mengerti hukum agama, khususnya tentang fikih salat.

b. Paling banyak hafalan Alquran

c. Paling wara", artinya paling mulia akhlaknya

d. Paling tua usianya (Ar-Rofi'i, Syarah Al-Kabir, 4/329). Artinya, jika pengetahuan tentang hukum, hafalan, dan akhlaknya sama, maka baru dipilih orang yang paling tua.

      "Rasulullah saw. bersabda, "Orang yang paling banyak hafalan Kitab Allah mengimami salat. Jika hafalannya sama, orang yang paling mengetahui Sunnah. Jika pengetahuan sunnahnya sama, orang yang paling awal berhijrah. Jika hijrahnya sama, orang yang paling dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain paling tua usianya). Seseorang tidak boleh mengimami orang loin dalam kekuasaan (orang lain itu) dan tidak boleh duduk di atas tempat duduk kemuliaan tuan rumah kecuali atas izinnya." (Muslim, 1/673)

      Imam Malik dan Syafi'i mendahulukan orang yang paling mengetahui hukum solat dibanding orang banyak hafalannya, karena dikhawatirkan terjadi perkara yang bisa membatalkan salat imam dan makmum, sementara dia tidak mengerti perkara itu.

D. MAKMUM

       Makmum adalah orang yang mengikuti imam dalam salat berjamaah. Makmum harus mengikuti adab-adab sebagai berikut:

1. Merapihkan barisannya dengan tidak menyisakan celah di antara makmum.

2. Mengikuti gerakan imam. Jika dia masbuk dan mendapati imam dalam keadaan sujud, hendaknya mengikuti sujud tanpa menunggu imam bangkit dari sujudnya.

3. Tidak mendahului gerakan imam.

4. Tidak tertinggal lebih dari dua gerakan dari imam. Misalnya imam sudah sujud sementara makmum masih rukuk. Jika itu terjadi maka salat makmum tidak sah hukumnya.

5. Posisi makmum tidak boleh berada lebih depan daripada imam.

6. Makmum diperbolehkan mengikuti salat jamaah dari luar masjid jika saf masih
tersambung

7. Diperbolehkan bermakmum kepada imam yang berada di lantai yang berbeda, selama suara imam masih terdengar,

8. Diperbolehkan bermakmum kepada imam yang sedang melakukan salat sunah, sementara makmum melaksanakan salat wajib. Dalam hal ini makmum tinggal menyempurnakan kekurangan rakaatnya.

Bagaiman cara makmum menegur imam jika dia lupa?

1. Jika imam lupa dengan bacaan Alqurannya, makmum menegurnya dengan melanjutkan atau membenarkan bacaan ayat yang terlupa.

2. Jika imam lupa gerakan salat, makmum menegurnya dengan membaca tasbih (subhanallah) bagi makmum laki-laki, atau dengan menepuk punggung tangan bagi makmum perempuan.

E. MASBUK (PADA SALAT BERJAMAAH)

        Pada salat berjamaah terkadang ada orang yang datang belakangan, orang tersebut harus masbuk pada salat berjamaah yang sedang dilaksanakan. Jadi, masbuk adalah makmum yang tertinggal dalam salat berjamaah, sementara imam sudah melaksanakan sebagian rukun salat. Seorang makmum yang masbuk harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Segera masuk ke dalam barisan salat, dengan mengutamakan baris yang lebih depan jika masih tersedia.

2. Melakukan takbiratul ihram kemudian mengikuti gerakan imam sesegera mungkin.

3. Jika mengikuti imam dalam posisi rukuk, maka dia telah mendapatkan rakaat tersebut bersama imam.

4. Menyempurnakan rakaat yang belum dilaksanakan.

F. POSISI IMAM DAN MAKMUM DALAM SALAT BERJAMAAH

      Ketentuan tentang posisi imam dan makmum dalam salat berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Barisan laki-laki di belakang imam dan barisan perempuan di belakang barisan laki-laki.

2. Jika berjamaah hanya terdiri dari imam dan seorang makmum, posisi makmum berada di sebelah kanan imam.

3. Jika makmum terdiri dari dua orang atau lebih, makmum berada di belakang imam.

4. Jika makmum hanya perempuan, makmum berada di belakang imam.

5. Anak-anak laki-laki ditempatkan di tempat makmum laki-laki.

6. Jika makmum mendapatkan barisan salat jamaah telah terisi penuh dan tidak ada tempat baginya keculai di samping imam, dia boleh menempati posisi di sebelah kanan imam.

7. Jika perempuan mengimami jamaah perempuan, imam berada di tengah barisan makmum. Jika imam perempuan itu hanya mengimami seorang makmum perempuan, makmum berdiri di samping kanan imam.

KOSA KATA BAHASA ARAB TENTANG KESEHATAN

Berikut ini Adah Kosa kata bahasa Arab tentang kesehatan

1. Telinga
2. Tenggorokan
3. Hati
4. Dada
5. Jantung
6. Flu
7. Sakit kepala
8. Tekanan darah
9. Dokter Gigi
10. Tekanan dara tinggi
11. Memeriksa
12. Ambulance
13. Menemui
14. Di timpah
15. Resep dokter
16. Sehat
17. Menasehati
18. Istirahat
19. Bertambah berat badan
20. Jajanan manis
21. Sayur
22. Hasil
23. Obat
24. Sakit

SALAT BERJAMAAH PART 1

A. SIAPA YANG HARUS SALAT BERJAMAAH DI MASJID?

        Perintah salat berjamaah di masjid ditujukan bagi setiap laki-laki muslim yang sudah menginjak usia balig serta tidak dalam kondisi uzur, seperti sakit berat atau penyandang cacat yang tidak memungkinkannya untuk berangkat ke masjid. Namun, orang yang penyakitnya
ringan dan tidak menular, atau cacat yang masih bisa memaksakan untuk berangkat ke masjid, baginya salat harus tetap dilaksanakan berjamaah di masjid.
Oleh karena itu, jika seorang laki-laki mendengar panggilan azan, dia harus bergegas untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid. Dia hanya diperbolehkan untuk menunda
berangkat ke masjid jika:

1. Cuaca sangat dingin atau hujan deras.

2. Makanan telah dihidangkan dan perut dalam kondisi lapar.

3. Menahan buang air kecil atau besar, sehingga dia harus menuntaskan dahulu hajat buang airnya, walaupun salat jamaah telah dimulai.

      Bagi perempuan, diutamakan melaksanakan salat di rumah atau di musala dekat rumahnya. Akan tetapi, tidak boleh dilarang jika perempuan ingin melaksanakan salat bermajaah di masjid. Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian mencegah perempuan pergi ke masjid-masjid.” (Bukhari, 1/858)

B. ADAB SALAT BERJAMAAH

      Orang yang berangkat ke masjid harus melakukan adab sebagai berikut:

1. Disunahkan mengambil air wudu di rumah sebelum berangkat ke masjid.
Rasulullah saw. bersabda, "Siapa yang bersuci di rumahnya kemudian berjalan ke salah satu masjid untuk menunaikan salah satu kewajiban kepada Allah (salat), langkah kaki yang pertama menghapus dosa dan lainnya mengangkat derajatnya." (Muslim, 1/666)

2. Membaca doa keluar rumah ketika hendak berangkat ke masjid, dengan mendahulukan
kaki kanan saat keluar rumah. Doanya sebagai berikut:
اللهم اجعل في قلبي نورا ، وفي لساني نورا ، واجعل في سمعي نوزا ، واجعل في بصري نوزا ، واجعل من خلفي نورا، ومن أمامي نوزا ، واجفل من فوقي نورا ، ومن تختي نورا اللهم أعطني نورا

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah cahaya di hatiku, cahaya di lidahku, cahaya di pendengaranku, cahaya di penglihatanku Jadikanlah cahaya dari belakangku dan dari depanku. Jadikanlah cahaya dari atasku dan dari bawahku. Ya Allah berikanlah cahaya kepadaku." (Muslim, 1/763)

3. Berangkat ke masjid lebih awal

4. Tidak tergesa-gesa dalam berjalan ke masjid, walaupun iqamat sudah dikumandangkan.
Rasulullah saw bersabda, "Datangilah salat. Kalian harus berjalan dengan tenang. Salatlah (dengan rakaat) yang tersisa dan sempurnakanlah (rakaat-rakaat) yang terlewat." (Abu Daud, 1/573)

5. Mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan membaca doa:
اللّٰهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Artinya: "Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku" 
Dan mendahulukan kaki kiri ketika keluar dari masjid dan membaca doa:
اللّٰهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
Artinya: "Ya Allah, aku memohon karunia-Mu." (Muslim, 1/713).

6. Melaksanakan salat tahiyatul masjid dua rakaat.

7. Melaksanakan salat sunah rawatib sebelum salat fardu, kecuali jika iqamat telah atau akan segera dikumandangkan

8. Menunggu waktu salat dengan banyak berzikir.

9. Menempati saf (barisan) yang lebih awal dan tidak membiarkan saf kosong atau terputus (kecuali jika terhalang misalnya oleh tiang masjid).

10. Meluruskan dan merapatkan saf ketika hendak mendirikan salat. Imam dianjurkan untuk mengingatkan makmum agar meluruskan dan merapatkan saf ini.

11. Ketika menjadi makmum maka harus mengikuti seluruh gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya.

12. Melaksanakan salat sunah rawatib setelah salat fardu.