KEUTAMAAN SALAT RAWATIB

    Empat rakaat qabliyah zuhur dan empat rakaat ba'diyyah zuhur, dengan perincian

dua rakaat muakkad dan dua rakaat ghairu muakkad, dijelaskan di dalam hadis Nabi
Muhammad saw.:
من حَافظ على أربع ركعات قبل الظهر وأربع بعدها حرمة ال له عل الثار
Artinya: "Siapa yang menjaga salat empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka haram neraka (untuknya)" (Abu Dawud, 2/1269; Tirmidzi, 1/428).
      Adapun salat sunah rawatib qabliyah asar, qabliyah magrib, dan qabliyah isya, didasarkan atas keumuman hadis Rasulullah saw. yang diterima dari Abdullah bin Mughaffal:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةً، قَاَلهَا ثَلَاثًا، قَالَ فِيْ الثَّالِثَةِ : لِمَنْ شَاءَ
Artinya: "Di antara setiap dua adan (azan dan iqomah) ada salat (sunah)". Beliau mengulanginya tiga kali. Pada pengulangan yang ketiga beliau menambahkan penjelasan: "bagi orang yang mau' (Bukhari, 1/627; Muslim 1/838)

Selain itu, ada hadis yang menganjurkan untuk mengerjakan salat qabliyah asar
sebanyak empat rakaat. Bagi orang yang mengerjakannya akan mendapatkan kasih-
sayang (rahmat) Allah swt. Rasulullah saw. bersabda:
رَحِمَ اللّٰهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ اْلعَصْرِ أرْبَعًا
Artinya: "Semoga Allah memberikan kasihsayang kepada orang yang mengerjakan salat empat rakaat sebelum Asar" (Tirmidzi, 1/430).

         Berdasarkan hadis-hadis yang disebutkan di atas, maka keutamaan keutamaan salat sunah rawatib di antaranya:

1. Pahala melaksanakan salat sunah rawatib adalah dibangunkan rumah di surga.

2. Salat sunah rawatib akan menyempurnakan salat fardu yang belum sempurna

3. Orang yang membiasakan salat sunah rawatib akan diselamatkan dari api neraka

4. Orang yang membiasakan salat sunah rawatib akan dicintai Allah swt.

Dalam hadis qudsi, Nabi Muhammad saw. bersabda:
".. Tidaklah seseorang mendekatkan dirinya (taqarrub) kepada Ku (Allah SWT.) lebih Aku cintai dibanding amalamal yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan tidak berhenti
dia taqarmub kepada-Ku dengan amalamal sunah ite hingga Aku mencintainya"
(Bukhari,5/6137)

Memo :
     Kita umumnya belum mampu mengerjakan salat fardu dengan sempurna. Buktinya, sering kali tidak khusyu, sampai terkadang lupa dengan bacaan atau jumlah rakaat salat, sering memikirkan perkara-perkara yang tidak ada hubungannya dengan salat, bahkan barang yang lupa tempat menyimpannya justru teringat di dalam salat. Karena itu, kita harus memperbanyak salat sunah Tawatib agar menyempurnakan salat fardu kita.
Nah, coba kamu hitung berapa jumlah salat sunah rawatib yang biasanya kamu kerjakan dalam sehari?

Salat sunah rawatib apa yang paling sulit kamu kerjakan, dan menurutmu bagaimana cara agar kamu bisa mengerjakannya secara terus menerus?

PERCAKAPAN DIBANDARA PART 2

المُسَافِرُ : السّلَامُ عَلَيْكُمْ
keselamatan terlimpah kepadamu

الضَّابِطُ : وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ، أَهْلًا وَسَهْلًا جَوَازُ السَّفَرِ مِنْ فَضْلِكَ. 
keselamatan terlimpah kepadamu,
selamat datang, pasporya permisi.

المُسَافِرُ : هٰذَا هُوَ جَوَازُ السَّفَرِ
ini paspornya

الضَّابطُ : هَلْ أَنْتَ مَالِيْزِيٌّ ؟
apakah kamu orang Malaysia ?
المُسَافِرُ : لاَ، أَنَا اِنْدُوْنِيْسِيٌّ
tidak, saya orang Indonesia

الضَّابِطُ : هَلْ أَنْتَ قَادِمُ لِّلْعَمَلِ ؟
apakah kamu datang untuk bekerja ?

المسافر : لَا، أَنَا قَادِمٌ لِلزِّيَارَةِ وَاْلعُمْرَةِ
tidak saya datang untuk ziarah dan umroh

الضَّابِطُ : كَمْ يَوْمًا سَتُقِيْمُ هنا ؟
berapa hari kamu akan bermukim di sini ?

المُسَافِرُ : ثَلَاثَةَ أسَابِعْ تَقْرِيْبًا
kira-kira 3 pekan

الضَّابِطُ : أَيْنَ سَتُقِيْمُ ؟
di mana kamu akan bermukim ?

المُسَافِرُ : سَأُقِيْمُ فِيْ فُنْدُوْقٍ قَرِيْبٍ مِنْ مَسْجِدِ اْلحَرَامِ
Saya akan bermukim di hotel dekat Masjidil haram

الضَّابِطُ : إِقَامَةً طَيِّبَةً، وَعُمْرَةً مَقْبُوْلَةً، إِنْ شَاءَ اللهُ
pemukiman yang baik dan umroh yang diterima, insya Allaha

المُسَافِرُ : جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا
semoga Allah membalas kebaikanmu

IBADAH QURBAN

       Ibadah kurban artinya menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau unta pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik, dalam rangka mendekatkan diri (takarub) kepada Allah swt.

       Berkurban hukumnya sunah muakadah, artinya sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Firman Allah swt:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah. " (Al-Kautsar [108]: 2)

Keutamaan Ibadah Kurban:
       Rasulullah saw. bersabda: "Tidak ada amal anak Adam lebih disukai oleh Allah di hari kurban selain dari mengalirkan darah (menyembelih kurban). Sesungguhnya kurbannya itu di hari kiamat akan datang menyertai anak Adam dengan tanduk-tanduknya, bulunya dan kuku-kukunya. Dan darah kurban tersebut akan menetes di suatu tempat (yang diridlai) Allah sebelum menetes kebumi. Maka ikhlaskanlah kurban itu." (Ibnu Majah, 2/1045)

1. Waktu Berkurban

      Waktu ibadah kurban dimulai setelah salat Idul Adha (10 Zulhijjah) sampai matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijjah. Oleh sebab itu, jika melakukan penyembelihan sebelum atau setelah waktu yang ditentukan itu, ibadah kurbannya tidak sah.
       Rasulullah saw. bersada, "Siapa yang menyembelih kurban sebelum salat (Idul Adha),maka dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah salat (Idul Adha), maka dia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah melakukan sunah kaum muslimin. " (Bukhari, 7/99)

2. Jenis Hewan Kurban

Jenis-jenis hewan ternak yang bisa dikurbankan adalah:

1. Domba yang telah berumur minimal 6 bulan

2. Kambing yang telah berumur minimal 1 tahun

3. Sapi yang telah berumur minimal 2 tahun

4. Unta yang telah berumur minimal 5 tahun

        Sedangkan hewan yang tidak boleh dikurbankan adalah jenis-jenis hewan di atas yang memiliki sifat-sifat berikut:

1.Hewan yang buta, baik pada salah-satu matanya atau kedua-duanya

2. Hewan yang cacat fisik sehingga tidak bisa berjalan

3. Hewan yang kurus karena penyakit atau cacat

4. Hewan yang sedang dalam keadaan sakit parah

NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA

NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA

      Najis adalah kotoran yang harus dibersihkan atau dihilangkan dari badan, pakaian, atau tempat salat yang dapat menghalangi sahnya ibadah.
Ada tiga macam najis dan cara membersihkannya, yaitu:

1. Najis Ringan (Mukhaffafah) 

       Najis yang tergolong ringan (mukhaffafah) seperti air kencing bayi laki-laki yang belum pernah makan kecuali minum air susu ibunya. 
       
        Cara membersihkan najis ini cukup memercikkan air di tempat yang terkena najis. Rasulullah saw. bersabkda,
"Kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan kencing bayi laki-laki (yang hanya minum ASI) cukup dipercikkan air" (Abu Daud, 1/375).

2. Najis Sedang (Mutawassithah)

     Najis yang tergolong sedang ini jumlahnya cukup banyak, di antaranya:

a. Kotoran manusia, berupa air kencing, tinja, dan muntahnya. Termasuk kencing bayi anak laki-laki yang sudah makan maupun bayi perempuan.

b. Darah yang keluar mengalir, seperti dari hewan yang disembelih atau darah haid. Jika darah yang keluar hanya sedikit seperti luka ringan, maka darah seperti itu tidak najis.

c. Kotoran binatang yang haram dimakan, seperti singa, badak, kucing, burung elang dan binatang lainnya

d. Bangkai, yaitu semua hewan yang mati tanpa disembelih. Kecuali bangkai ikan dan belalang, serta bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti lebah dan serangga

         Cara membersihkan najis sedang adalah dengan mencucinya hingga benda, warna, dan baunya hilang.

3. Najis Berat (Mughallazah)

      Najis meagalladzah adalah najis berat yang terdapat pada hewan babi dan anjing. 

         Cara membersibkannva adalah mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali dan salah-satunya dengan tanah. Rasulullah saw. bersabda, "Kesucian wadah seseorang di antara kalian
joka dijilat anjing adalak dengan mencucinya sebanvak tujuh kali (dengan air), diawali dengan tamak." (Muslim, 1/279)

        Sabun bisa menggantikan tanah jika tanah dapat merusak tempat yang terkena najis, seperti pada kain atau pakaian jenis tertentu. Namun, selama memungkinkan lebih utama menggunakan tanah sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah saw.

JENIS SALAT SUNAH RAWATIB

         Kata rawatib adalah jamak (plural) dari raatib, artinya tetap dan terus menerus. Sebagai istilah, salat sunah rawatib adalah salat sunah yang dilaksanakan secara terus-menerus mengiringi salat fardu. Salat sunah rawatib yang dilaksanakan sebelum salat fardu disebut dengan qabliyah sedangkan yang dilakukan setelah salat fardu disebut ba'diyah.
        Salat sunah rawatib terbagi dalam dua: muakkad (ditekankan) dan gairu muakkad (tidak ditekankan), baik yang dilaksanakan sebelum salat fardu atau setelahnya.

1. Salat Sunah Rawatib Muakkad

        Salat sunah rawatib muakkad artinya salat sunah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, karena Nabi Muhammad saw. hampir-hampir tidak pernah meninggalkannya kecuali karena ada alasan yang memaksa (uzur) 
       Salat sunah rawatib muakkad adalah sebagai berikut:
1. Dua rakaat sebelum salat subuh (qabliyah subuh)

2. Dua rakaat sebelum salat zuhur (qabliyah zuhur)

3. Dua rakaat setelah salat zuhur (ba'diyah zuhur)

4. Dua rakaat setelah salat magrib (ba'diyah magrib)

5. Dua rakaat setelah salat isya (ba'diyah isya)
2. Salat Sunah Rawatib Gairu Muakkad

       Salat sunah rawatib gairu muakkad adalah salat sunah yang tidak ditekankan untuk dilaksanakan. Alasannya, karena Rasulullah saw. sendiri terkadang melaksanakannya, tapi terkadang meninggalkannya.
          Adapun yang termasuk dalam salat sunah rawatib gairu muakkad adalah:

1. Dua rakaat sebelum zuhur (qabliyah zuhur). Orang yang melaksanakan salat
qabliyah zuhur empat rakaat, maka dua rakaat pertama dihitung muakkad, sedangkan dua rakaat berikutnya dihitung gairu muakkad.

2. Dua rakaat setelah zuhur (ba'diyyah asar). Maksudnya: bagi yang melaksanakan salat ba'diyah zuhur empat rakaat, maka dua rakaat pertama dihitung sunah muakkad, sedangkan dua rakaat berikutnya dihitung gairu muakkad.

3. Dua rakaat sebelum asar (qabliyah asar)

4. Dua rakaat sebelum magrib (qabliyah magrib)

5. Dua rakaat sebelum isya (qabliyah isya)


     Demikian pembahasan jenis salat sunah rawatib muakkad dan ghairu muakkad semoga bermanfaat. 

PERCAKAPAN BAHASA ARAB DIBANDARA PART 1

المُوَظَّفُ : أَيُّ خِدْمَةٍ ؟
Ada yang bisa di bantu

المُسَافِرُ : لَدَيَّ حَجَزٌ إِلىَ جَدَّهْ، وَأُرِيْدُ تَعْكِيْدَ اْلَحجَزَ. 
Saya punya penerbagan menuju jeddah
Dan ingin memastikan penerbagannya

المُوَظَّفُ : هَلْ حَجَزٌ عَلَى اْلُخطُوْطِ السُّعُوْدِيَّةِ ؟ 
Apakah penerbangannya menggunakan 
maskapai saudi arabiyah 

المُسَافِرُ : لَا، هُوَ عَلىَ اْلُخطُوْطِ اْلإِنْدُوْنِيْسِيَّةِ
Tidak, penerbangannya menggunakan 
maskapai Indonesia 

المُسَافِرُ : أَيْنَ التَّذَاكِرُ ؟ 
Mana tiketnya  

المُسَافِرُ : هٰذِهِ هِيَ التَّذَاكِرُ، تَزْكِرَتِىْ، وَتَذْكِرَةِ زَوْجَتِىْ
وَتَذْكِرَةِ ابْنِيْ، وَتَذْكِرَةِ ابْنَتِيْ
Ini tiketnya : tiket saya, tiket istri saya
Tiket putra saya dan tiket putri saya

المُوَظَّفُ : وَأَيْنَ جَوَازُةُ السَّفَرِ؟ 
Mana paspornya 

المُسَافِرُ : هٰذِهِ هِيَ جَوَازُةُ السَّفَرِ
Ini paspornya

المُوَظَّفُ : وَأَيْنَ تَأْشِيْرَةُ اْلُخرُوْجِ
Mana visa keluarnya

المسافر : هٰذِهِ تَأْشِيْرَةُ اْلُخرُوْجِ، وَ هٰذِهِ تَأْشِيْرَةُ الدُّخُوْلِ. 
Ini visa keluar dan ini visa masuknya

المُوَظَّفُ : الرِّحْلَةُ رُقْمُ 500، تُغَادِرُ الطَّائِرَةُ السَاعَةُ الثَّالِثَةُ فَجْرًا أُحْضُرْ إِلَى اْلمَطَارِ قَبْلَ سَاعَتَيْنِ
Penerbangannya nomor 500, 
pesawat terbang jam 3 subuh, 
datanglah di bandara 2 jam 
sebelum penerbangan 

المُسَافِرُ : شُكْرًا
Terimakasih

المُوَظَّفُ : رِحْلَةً سَعِيْدَةً
Semoga perjalanannya menyenangkan

SYARAT DAN ADAB PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN


          Penyembelihan dalam bahasa arab disebut adzakah, artinya baik dan suci. Sebagai Istilah dalam fiqih, ia berarti penyembelihan (adzakah) hewan dengan cara memotong dua urat nadi, yaitu tenggorokan dan kerongkongan, dengan syarat-syarat tertentu.

          Hewan yang halal dan disembelih sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, maka hewan tersebut menjadi suci sehingga dagingnya halal untuk dimakan. Sebaliknya, jika hewan itu tidak disembelih berdasarkan ketentuan syariat Islam, hewan itu menjadi bangkai yang najis dan karenanya tidak halal untuk dimakan.

1. Syarat Penyembelihan Hewan

Syarat-syarat penyembelihan hewan dalam syariat Islam adalah sebagai berikut:

a. Orang yang menyembelih harus muslim atau ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani)
dengan menyebut nama Allah.

b. Alat yang dipergunakan untuk menyembelih harus tajam, seperti pisau dan lain-lain. Tidak boleh menyembelih dengan menggunakan benda tumpul seperti batu dengan cara dipukulkan pada kepala binatang, atau dengan api seperti disetrum dan lain-lain.

c. Membaca lafal Allah atau basmallah ketika hendak menyembelih. Firman Allah:
ٌوَلاَ تَأْكُلُوْأ مَمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَإنَّهُ لَفِسْق
Artinya: "Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." (Al-An'am [6]: 121)

d. Menyembelih di bagian leher sehingga memotong dua urat nadi, tenggorokan dan
kerongkongan.
        Hewan yang disembelih oleh selain orang Islam, Yahudi, atau Nasrani, seperti hasil penyembelihan pengikut Hindu, Budha, Konghucu, atau ateis (tidak bertuhan), makahukumnya haram untuk dimakan.

Demiktan pula hinatang yang disembelih oleh orang Islam, Yahudi, atau Nasrani dengan cara-cara yang tidak sesual dengan syarat-syarat di atas, seperti disetrum, ditenggelamkan, atau dipukul, maka hukumnya haram untuk dimakan.

2. Adab Menyembelih Hewan

          Adab-adab yang harus dipraktikkan ketika menyembelih hewan adalah sebagai berikut :
a. Mengiringi bacaan basmallah dengan takbir. Rasulullah mencontohkan, ketika
menyembelih seekor domba, beliau membaca basmallah dan takbir (Bukhari,
5/5245).

b. Tidak menyembelih hewan yang masih menghasilkan susu, agar manfaat hewan
tersebut tidak hilang sia-sia. Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian memotong hewan yang susunya masih diperah." (Tirmidzi, 5/2369)

c. Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam. Rasulullah bersabda, "Jika
kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah seorang
dlantara kalian menajamkan pisaunya," (Muslim, 3/1548)

d. Tidak menyakiti hewan yang akan disembelih, misalnya dengan menajamkan mata pisau di hadapan binatang yang akan dipotong, atau dengan menunjukkan mata pisau kepadanya, Rasulullah saw. menegur seseorang yang melakukan hal itu, "Apakah kamu hendak membunuhnya berkali-kali? Sebaiknya kamu menajamkan
mata pisaumu sebelum kamu merebahkannya, " (Hakim, 4/7563)

Ihsan dalam menyembelih hewan

Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah swt. telah menetapkan keharusan
berlaku ihsan (yaitu melakukan suatu perbuatan dengan sebaik-baiknya) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Yaitu hendaklah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya, dan menggemberikakan hewan yang akan disembelihnya terlebih dahulu. " (Muslim, 3/1548)

JENIS-JENIS AIR UNTUK BERSUCI

       Air merupakan sarana utama dalam bersuci, baik dari najis maupun dari hadas (kecil dan besar) Ada tujuh jenis air yang bisa dipakai untuk bersuci, yaitu air hujan, air laut, air, sungai, air sumur, air mata air, air es, dan air embun. 
Firman Allah:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا
Artinya: "Kami menurunkan dari tangit air yang suci." (Al Furgan 125) 48)

Ketika ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah saw. apakah air laut bisa dipakal intuk berwudu, beliau bersabda:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya: Laut itu airnya suci dan bangkainya halal (Abu Daud, 1/83, hasan saheh)

Khusus untuk menghilangkan hadas, air bisa diganti dengan tanah jika ada alasan tertentu sehingga tidak bisa menggunakan air untuk bersuci, seperti karena sakit. Bersuci dengan menggunakan tanah disebut taynmum.

Air terbagi menjadi tiga jenis:

1. Air Suci dan Menyucikan
Air suci dan menyucikan artinya air itu sendiri suci dan bisa diperginakan untuk
bersuci (menghilangkan najis dan hadas). Air seperti ini ada dua jenis, yaitu :

a. Air muni (muthlaq), yaitu air yang sifat-sifatnya (bau, warna, dan rasa) tidak berubah seperti air sumur, sungai, hujan, embun, dan laut Air seperti ini, sici dan menyucikan serta tidak makruh menggunakannya. Ada pula air yang suci dan menyucikan, namun makruh menggunakannya, seperti air dalam bejana dari metal dan terkena terik matahari (musyammas) karena menegunakannya bisa mengakibatkan penyakit kulit. 

b. Air yang bercampur najis namun tidak mengubah sifatnya, misalnyà karena air itu
banyak dan najisnya sedikit, maka hukumnya tetap suci dan menyucikan.

2. Air Suci Tetapi Tidak Menyucikan
Air suci tidak menyucikan artinya air itu sendiri suci, tetapi tidak sah dipergunakan
untuk bersuci.

a. Air bekas (musta 'mal) yaitu air yang berpindah dari anggota badan orang yang
berwudu atau mandi junub. Air seperti ini ada yang mengatakan suci dan menyucikan, karena ada hadits riwayat dari Ibn Abbas, "Sebagian isteri-isteri Rasulullah saw. mandi di sebuah tempat yang besar, kemudian Rasulullah saw. ingin berwudu dari wadah itu. Mereka berkata: wahai Rasulullah aku sedang junub. Nabi Muhammad saw. bersabda, "Sesungguhnya air itu tidak (ikut) junub" (Abu Daud, 1/68; Tirmidzi, 1/65, hadis hasan shahih).

Akan tetapi, jika air itu sedikit dan telah dipakai untuk bersuci dari hadas, baik hadas kecil atau hadas besar, hukumnya menjadi tidak menyucikan berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
لاَ تَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي اْلمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Artinya: "Janganlah seseorang di antara kamu mandi di air tergenang, sedangkan dia junub." (Muslim, 1/283). 

Maksudnya, air sedikit yang tergenang dan telah dipakai untuk menghilangkan hadas membuatnya menjadi tidak menyucikan. Atas dasar itulah Rasulullah saw. melarangnya untuk dipakai mandi junub.

b. Air yang sudah larut dengan benda-benda suci, sehingga membuat sifat-sifatnya (bau, warna, dan rasanya) berubah. Air ini tidak disebut air murni karena sudah menjadi larutan, seperti air teh, kopi, jus, dan lain-lain.

3. Air Najis
Air najis adalah air yang bercampur dengan benda najis seperti kotoran atau bangkai, sehingga salah satu sifatnya (warna, rasa, atau baunya) menjadi berubah. Air seperti ini najis, karena itu tidak sah dipergunakan untuk bersuci.

Demikian informasi tentang air yang bisa digunakan untuk bersuci, semoga bermanfaat.