Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

ENAM LANGKAH PERSIAPAN RAMADHAN

Ramadhan adalah bulan yang mulia. Bulan diturunkannya Al -Qur’an. Bulan penuh Rahmat dan maghfirah. Bulan ketika Allah SWT mewajibkan kepada hambaNya untuk berpuasa.
Seperti saat kita akan menjamu tamu agung, begitu pula persiapan yang harus kita lakukan menyambut Ramadhan.
Setidaknya ada enam langkah yang perlu kita siapkan.

Pertama, berdoa kepada Allah SWT agar kita dipertemukan dengan Ramadhan. Para ulama terdahulu begitu sungguh-sungguh berdoa, bahkan sejak enam bulan sebelumnya, dan selama enam bulan berikutnya mereka berdoa agar puasanya diterima Allah SWT.
Mengapa? Sebab berjumpa dengan bulan ini merupakan nikmat yang besar. Mu’alla bin al-Fadhl berkata, 
“Dulunya para salaf berdoa kepada Allah Ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan berikutnya agar Dia menerima(amal-amal shaleh) yang mereka kerjakan.” (Lathaif Al-Ma’aarif: 174)
Di antara doa mereka itu adalah: ”Ya Allah, serahkanlah aku kepada Ramadhan dan serahkan Ramadhan kepadaku dan Engkau menerimanya kepadaku dengan kerelaan”. 

Dan doa yang populer: ”Ya Allah, berkatilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta sampaikanlah kami pada 
bulan Ramadhan”.

Kedua, menuntaskan puasa tahun lalu. Sudah seharusnya kita mengqadha puasa sesegera mungkin sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun, jika seseorang memiliki kesibukan atau halangan tertentu untuk mengqadhanya seperti seorang ibu yang sibuk menyusui anaknya, maka hendaklah ia menuntaskan hutang puasa tahun lalu pada bulan Sya’ban. Sebagaimana Aisyah r.a tidak bisa mengqadha puasanya kecuali pada bulan Sya’ban. Menunda qadha puasa dengan sengaja tanpa ada uzur syar’i sampai masuk Ramadhan berikutnya adalah dosa, maka kewajibannya adalah tetap mengqadha, dan ditambah kewajiban membayar fidyah menurut sebagian ulama.

Ketiga, persiapan keilmuan (memahami fikih puasa). Mu’adz bin Jabal r.a berkata: ”Hendaklah kalian memperhatikan ilmu, karena mencari ilmu karena Allah adalah ibadah”. Karena itu, amal perbuatan tanpa dilandasi ilmu, maka kerusakannya lebih banyak daripada kebaikannya. Hanya dengan ilmu kita dapat mengetahui cara berpuasa yang benar sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. Begitu juga ilmu sangat diperlukan dalam melaksanakan ibadah lainnya seperti wudhu, shalat, haji dan sebagainya. Maka, menyambut Ramadhan, sudah sepatutnya kita membaca buku fiqhus shiyam (fikih puasa) dan ibadah lain yang berkaitan dengan Ramadhan seperti shalat tarawih, i’tikaf dan membaca al-Quran.

Keempat, persiapan jiwa dan spiritual. Yakni mempersiapkan diri lahir dan batin untuk melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah agung lainnya di bulan Ramadhan dengan sebaik-sebaiknya, yaitu dengan hati yang ikhlas dan praktek ibadah yang sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah SAW.
Persiapan jiwa dan spiritual ini sangat penting. Penyucian jiwa (tazkiayatun nafs) dengan berbagai amal ibadah dapat melahirkan keikhlasan, kesabaran, ketawakkalan, dan amalan-amalan hati lainnya yang akan menuntun seseorang kepada jenjang ibadah yang berkualitas. Salah satu cara untuk mempersiapkan jiwa dan spritual dengan jalan melatih dan memperbanyak ibadah di bulan sebelumnya, minimal di bulan Sya’ban ini seperti memperbanyak puasa Sunnah.
Aisyah ra, ia berkata, “Aku belum pernah melihat Nabi SAW berpuasa sebulan penuh kecuali bulan Ramadhan, dan aku belum pernah melihat Nabi Shalallahu ‘alaihiWassallam berpuasa sebanyak yang ia lakukan di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kelima, persiapan dana (finansial). Pada bulan ini, setiap muslim dianjurkan memperbanyak amal shalih seperti infaq, shadaqah dan ifthar (memberi bukaan). 
Karena itu, sebaiknya dibuat sebuah agenda maliah (keuangan) yang mengalokasikan dana untuk shadaqah, infaq serta memberi ifthar selama bulan ini. 
Ibnu Abbas r.a berkata, ”Nabi SAW adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan pada bulan Ramadhan.” (H.R Bukhari dan Muslim). 

Keenam, persiapan fisik yaitu menjaga kesehatan. 
Persiapan fisik agar tetap sehat dan kuat di bulan Rama￾dhan sangat penting. Kesehatan merupakan modal utama 
dalam beribadah. Orang yang sehat dapat melakukan ibadah dengan baik. Namun sebaliknya bila seseorang sakit, maka ibadahnya terganggu. 
Rasul SAW bersabda, “Pergunakanlah kesempatan yang lima sebelum datang yang lima; masa mudamu sebelum masa tuamu, masa sehatmu sebelum masa sakitmu, masa kayamu sebelum masa miskinmu, masa luangmu sebelum masa sibukmu, dan masa hidupmu sebelum datang kematianmu.” (HR. Al-Hakim).

Semoga Allah SWT mempertemukan kita dengan Ramadhan dan mampu mengoptimalkannya. Aamiin. 

KETENTUAN-KETENTUAN KHUTBAH DAN SALAT JUMAT

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan khutbah dan salat Jumat:

1. Syarat sah Salat Jumat:

a. Dilaksanakan setelah masuk waktu zuhur pada hari Jumat.

b. Salat Jumat terdiri dari dua rakaat dan dilaksanakan setelah khotbah Jumat yang
terdiri dari dua kali khotbah.

C. Salat Jumat dilakukan dengan berjamaah.
2. Wajib Khotbah Jumat:

a. Mengucapkan kalimat tahmid

b. Membaca dua kalimat syahadat

c. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw.

d. Membaca ayat Alquran meskipun satu ayat

e. Memberikan wasiat kepada jamaah agar bertakwa kepada Allah swt.

f. Memberikan nasihat sesuai dengan ajaran Islam

3. Sunah Khotbah Jumat

a. Berdiri di atas mimbar

b. Mengucapkan salam kepada hadirin ketika di atas mimbar

c. Memisahkan antara dua khotbah dengan duduk sejenak

d. Tidak memperpanjang khotbah
eMembaca doa pada khotbah kedua

LARANGAN PADA WAKTU JUMAT

1. Tidak boleh berbicara meskipun hanya sepatah kata saat khotbah berlangsung.
Rasulullah saw. bersabda, "Jika engkau berkata: diamlah, pada saudaramu dan imam
sedang berkhotbah, sia-sia Jumatmu" (Bukhari, 1/892).

2. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli ketika salat Jumat sedang dilaksanakan.

3. Dilarang menyela-nyela di antara barisan dan melangkahi jamaah yang sedang
mendengarkan khotbah Jumat.

4. Dilarang menyuruh orang lain bangkit dari tempat duduknya, kemudian dia
menempatinya.

WAJIB HAJI

    Selain mengerjakan rukun haji, kita harus mengerjakan wajib haji.

     Wajib haji adalah serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan hajinya tetap sah dan digantikan dengan membayar dan atau menyembelih hewan. Adapun wajib hajinya sebagai berikut :

1) ihram dari miqat

     Ihram dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji).
Firman Allah Swt.

الحَجُّ اَشْهُرٌ مَعْلُوْمٰت .

Artinya: "Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi...(QS. al-b Baqarah/2:197)

Ketentuan tempat (Makani).

a) Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekkah.

b) Zul-Hulaifah adalah migat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.

c) Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.

d) Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.

e) Qarnul Manazil adalah miqatt (tempat ihram) orang yang datang dari arah Najdil- Yaman dan najdil hijaz dan negeri- negeri yang datang dari arah negeri tersebut.

f) Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.

g) Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana merekka tinggal.

2) Berhenti di Muzdalifah. 

     Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah.

3) Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji.

4) Melontar tiga jumrah.

    Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji. Melontar

jumrah dilaksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap kkharinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumrah.

Syarat melontar jumrah adalah sebagai berikut:

a) Melontar Jumrah dengan tujuh batu dan dilemparkan satu-per satu.

b) Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang terakhir jumrah aqabah.

c) Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil.

5) Bermalam di Mina.

6) Tawaf wada:
     Tawaf wada' adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.

7) Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.

HUKUM DAN ANCAMAN MENINGGALKAN SALAT JUMAT

1. Hukum Salat Jumat

      Para ulama sepakat (ijma'), salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang yang memenuhi syarat wajib salat Jumat. Yaitu setiap laki-laki muslim yang berakal, balig, tidak sedang bepergian, dan tidak punya uzur (halangan yang memperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat).

      Perempuan tidak wajib salat Jumat, tetapi wajib salat zuhur. Hanya saja, perempuan diperbolehkan mengikuti salat Jumat bersama laki-laki dan baginya tidak perlu menunaikan salat zuhur lagi. Selain perempuan, hamba sahaya, orang sakit, atau musafir, tidak terkena kewajiban salat Jumat. Mereka diperintahkan untuk menunaikansalat zuhur. Rasulullah saw. bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عِنْدَ مَمْلُوكٍ، أَوْ امْرَةٍ، أَوْ صَبِيٍّ ، أَوْ مَرِيضٍ

     Artinya: "Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat golongan: hamba-sahaya, perempuan, anak kecil, atau orang sakit" (AbuDaud, 1/1067)

     Sedangkan seorang musafir tidak wajib Jumat karena Nabi Muhammad SAW. tidak
menunaikan salat Jumat dalam safarnya. Seperti ketika Nabi SAW. melaksanakan haji wada, yang ketika itu hari Arafahnya jatuh pada hari Jumat. Tetapi beliau menunaikan salat zuhur dan asar dengan jamak takdim, dan bukan salat Jumat.
2. Ancaman Meninggalkan Salat Jumat

       Meninggalkan salat Jumat bagi orang yang wajib melakukannya merupakan dosa besar. Rasulullah saw. bersabda:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لِقَوْمٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ، ثُمَّ رِجَالٌ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

      Artinya: Nabi saw. berkata kepada orang-orang yang tidak menunaikan salat Jumat, "Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia dalam menunaikan salat, kemudian aku bakar rumah orang-orang yang tidak menunaikan Jumat." (Muslim, 1/652)

      Ancaman lain, meninggalkan salat Jumat tanpa disertai alasan yang dibenarkan oleh agama merupakan perbuatan dosa besar. Rasulullah saw. bersabda :

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ مَنْ وَدْعِهِمُ الْجَمَمْقَانِيُّ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَ مِنَ الْغَافِلِينَ

      Artinya: "Hendaknya orang-orang segera menghentikan perbuatan mereka
meninggalkan salat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang yang lalai." (Muslim, 2/865)

JENIS-JENIS ZAKAT

Tahukah kamu?
Jenis-jenis zakat?
Zakat ada dua macam, yaitu: zakat fitrah dan zakat harta (mal).

1. Zakat Fitrah 

a. Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah

     Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-
laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka atau hamba sahaya, dan ditunaikan sebelum salat sunah Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah hukumnya wajib atas semua muslim. 
       Dalam sebuah hadis dikatakan, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan satu sha' (2,176 Kg.) kurma atau gandum. Dikenakan kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam. Dan memerintahkan agar mengeluarkannya sebelum mereka keluar untuk melaksanakan salat (Idul Fitri)." (Bukhari, 2/1432; Muslim, 2/984)

b. Beras untuk Zakat Fitrah

     Jenis barang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat setempat, seperti: beras, gandum, atau kurma. Di Indonesia, barang yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah beras sebanyak 1 sha', yaitu 2,176 Kg atau dibulatkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter.

     Diantara para ulama Fiqih ada yang membolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang seharga barang makanan pokok. Contoh, jika harga beras perkilo adalah Rp. 10.000,00 maka uang yang dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah Rp. 25.000,00

     Kewajiban ini dibebankan kepada orang menanggung biaya nafkah keluarga, seperti ayah, suami atau orang yang menggantikannya.

KETENTUAN-KETENTUAN IBADAH HAJI

Ketentuan-ketentuan Ibadah Haji

Ketentuan-ketentuan ibadah haji meliputi syarat, rukun dan wajib haji.

a. Syarat Wajib Haji

     Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan ibadah haji yaitu:

1) Muslim

2) Baligh.

3) Berakal.

4) Merdeka (bukan hamba sahaya).

5) Memiliki kemampuan baik fisik, harta, dan keamanan dalam perjalanan.

b. Rukun Haji

Rukun haji adalah segala hal yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika salah
satunya ditinggalkan, maka hajinya menjadi tidak sah.

 Hal-hal yang termasuk dalam
rukun haji adalah :

1. Ihram, yaitu niat untuk melaksanakan rangkaian ibadah (manasik) haji.

2. Wukuf di Arafah, yaitu berada di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah di antara waktu
zuhur hingga menjelang terbenam matahari.

3. Tawaf ifadhah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai
dari hajar aswad dan berakhir di hajar aswad juga. Tawaf ini dilakukan setelah
wuquf di Arafah dan melempar jumrah di Mina.

4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak
tujuh kali, usai melaksanakan tawaf. Sa'i dimulai dari bukit Shafa dan berakhir
di bukit Marwah. Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan dari
Marwah ke Shafa dihitung satu kali.

KEUTAMAAN HARI JUMAT DAN SALAT JUMAT

1. Keutamaan Hari Jumat

Hari Jumat merupakan hari besar mingguan bagi umat Islam, karena itu disebut sebagai sayyidul ayyam, artinya penghulu semua hari (Ahmad, 3/15587). 
Kebaikan dan kebesaran hari Jumat digambarkan oleh Nabi Muhammad saw. sebagai berikut:
خَيْرُ يَوْمٍ طَلُقَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمَ الْجَمْمُقَةِ: فِيهِ خَلْقُ آدَمَ ، وَفِيهِ أَدْخَلَ الْجَنَّةَ ، وَفِيهِ أَخْرَجَ مِنْهَا ، وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ
 
Artinya: "Sebaik-baiknya hari ketika matahari masih terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan. Pada hari itu Adam dimasukkan ke dalam surga. Pada hari itu pula Adam dikeluarkan dari surga. Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali pada hari Jumat.” (Muslim, 2/854)

Allah swt. menurunkan kewajiban untuk menunaikan salat Jumat pada hari ini,
menggantikan kewajiban salat zuhur.

2. Keutamaan Salat Jumat

salat Jumat memiliki keutamaan yang sangat besar, di antaranya sebagai berikut:

a. Menghapus dosa yang terjadi selama sepuluh hari, yaitu di antara Jumat ke Jumat ditambah tiga hari. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ ، وَزِيَادَةِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

      Artinya: "Siapa yang berwudu dengan baik kemudian mendatangi Jumat, dia
mendengarkan (khotbah) dan diam menyimak, maka diampuni dosa-dosanya yang terjadi di antara dua Jumat ditambah tiga hari.” (Abu Daud, 1/1050)

b. Menyegerakan berangkat ke masjid untuk salat Jumat memiliki pahala besar.
Rasulullah saw. bersabda, "Siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, kemudian segera berangkat ke masjid, dia seperti orang berkurban dengan seekor unta. Siapa yang berangkat pada waktu kedua, dia seperti orang yang berkurban dengan seekor sapi. Siapa yang berangkat pada waktu ketiga, dia seperti orang yang berkurban dengan seekor domba. Siapa yang berangkat pada waktu keempat, dia seperti orang yang berkurban dengan seekor ayam. Siapa yang berangkat pada waktu kelima, dia seperti orang yang berkurban dengan sebutir telur. Jika imam telah hadir (naik mimbar), malaikat duduk dan mendengarkan khotbah." (Bukhari, 1/841; Muslim, 2/850)

c. Selangkah perjalanan kaki untuk salat Jumat sama dengan pahala berpuasa dan salat malam selama setahun.
Rasulullah saw. bersabda, "Siapa orang yang mandi besar pada hari Jumat, menyegerakan berangkat ke masjid, duduk dekat dengan imam, diam dan mendengarkan khotbah; maka dia akan mendapatkan pahala dari setiap langkah kakinya seperti pahala berpuasa dan salat di malam hari selama setahun." (Tirmidzi, 2/496; Ibn Majah, 1/1087; disohehkan oleh Albani)

SALAT FARDU PART2

C. SYARAT SAH SALAT

      Syarat sah salat artinya perkara-perkara yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan salat, sehingga jika ada salah-satunya tidak terpenuhi, salatnya menjadi batal. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan salat pada waktunya.

       Salat yang dikerjakan sebelum waktunya seperti melaksanakan salat ashar di waktu zuhur, atau setelah usai waktunya, salat tersebut tidak sah. Firmah Allah:
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
       Artinya: "Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa (4): 103)

       Awal dan akhir waktu-waktu salat dengan mudah bisa dilihat pada jadwal waktu salat (imsakiyah). Meskipun begitu, tidak setiap saat kita bisa merujuk kepada jadwal itu, sehingga pengetahuan tentang tanda-tanda alam bagi awal dan akhir setiap waktu salat itu diperlukan.
2. Suci dan hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil.

3. Suci dari najis bagi pada anggota badannya, pakaiannya, atau tempat salat.

4. Menutup aurat.

     Firman Allah: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu (menutup aurai), di setiap
memasuki masjid (Salat)." (Al-A'raf [7]: 31)

5. Menghadap kiblat

       Firman Allah: "Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya." (Al-Baqarah [2]: 144)

D. RUKUN SALAT

     Rukun salat adalah gerakan atau bacaan yang harus dilaksanakan dalam mengerjakan salat jika ditinggalkan akan membatalkan salat atau harus kembali melakukan gerakan atau bucam itu. Rukun-rukun salat itu adalah sebagai berikut:

1. Matkan salat yang hendak dikerjakan.

2. Berdiri bagi orang yang mampu

3. Takbiratul ihram

4. Membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat

5. Rubuk

6. Itidal

7. Sujud

8. Duduk di antara dua sujud

9. Thuma'ninah atau tidak tergesa-gesa saat melakukan rukuk, itidal, sujud, dan duduk di
antara dua sujud

10. Duduk tasyahud akhir

11. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw, saat duduk tasyahud akhir

12. Salam

13. Tertib dan berurutan dalam melaksanakan rukun-rukun salat

Bagaimana jika meninggalkan rukun salat?

1. Jika seseorang dengon sengaja meninggalkan salah satu rukun salot
salatnya batal dan harus mengulang keseluruhan salat.

2. Jika meninggalkan salah satu rukun solat karena lupa atau tidak tahu, dia harus melakukan beberapa hal di bawah ini:

a. Jika bisa mengejar gerakan yang tertinggal, seperti lupa rukuk dan langsung sujud setelah berdiri, maka dia harus kembali ke gerakan yang tertinggal tersebut, lalu melanjutkan solat dan melakukan sujud sahwi dua kall sebelum salam

b. Jika gerakan yang tertinggal tersebut telah terlewat satu rakoot, maka
rakaat tersebut tidak terhitung dan harus mengulang rakuat dengan menambahkan rakaat dan melakukan sujud sahwi dua kali sebelum solam

c. Jika meninggalkan takbiratul ihram, dia harus mengulang seluruh gerakan solat dari awal, kapan pun dia meng-Ingatnya.

IBADAH HAJI

     Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Rasulullah saw. bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ
 وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ

     Artinya: "Islam dibangun di atas lima perara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan Salat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan" (Bukhari, 1/8).

      Ibadah haji termasuk rukun Islam, maka setiap muslim terlepas dari kemampuan ekonominya merasa terpanggil untuk dapat menunaikannya. Karena itu, berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah haji atau umrah menjadi cita-cita setiap muslim, termasuk kamu bukan?

    Nah, supaya ketika gilirannya dipanggil Allah untuk menunaikan ibadah haji atau umrah kita sudah mengerti dan dapat melaksanakannya, yuk kita pelajari dari sekarang seputar haji dan umrah!
             
              بسم الله الرحمن الرحيم

A. IBADAH HAJI 

1. Pengertian Ibadah Haji
      Haji berasal dari kata haija-yahujju artinya al-qashdu yaitu menyengaja atau menuju.
Sebagai istilah dalam fiqih, haji adalah ziarah ke tempat tertentu pada waktu tertentu dengan amalan tertentu semata-mata untuk mendapat rida Allah swt.
Dari definisi haji di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Ziarah, artinya mengadakan perjalanan jauh hingga meninggalkan negeri dan kampung halamannya, kecuali bagi penduduk Makkah.

b. Tempat tertentu, maksudnya Kabah (Baitullah) di kota Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

c. Waktu tertentu, maksudnya dikerjakan pada bulan haji dan tanggal-tanggal yang sudah ditentukan.

d. Amalan tertentu, maksudnya praktik ibadah haji yang meliputi rukun haji, wajib haji, dan sunnah haji.

e. Niat ibadah, yaitu meniatkan ibadah tersebut semata-mata mengharap rido Allah swt.

2. Hukum Ibadah Haji

Para ulama sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib dilaksanakan sekali dalam seumur hidup bagi orang yang mampu melaksanakannya. Kewajiban haji ini berdasarkan kepada dalil-dalil Alquran dan hadits:
Firman Allah:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

     Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam" (Ali Imron [3]: 97).

Rasulullah saw. bersabda:

الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحْمَمَدًا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَقِيَمُ
الصَّلَاةِ ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَعْتُ إِلَيْهِ سَبِيلًا

      Artinya: "Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan
Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan Salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah jika engkau mampu” (Muslim, 1/8).

3. Keutamaan Ibadah Haji

Ibadah haji memiliki banyak keutamaan, diantaranya adalah:

a. Menjauhkan diri dari kefakiran.

b. Menghapuskan dosa-dosa.
c. Pahala ibadahnya setara dengan jihad di jalan Allah swt.

d. Jaminan surga bagi yang haji mabrur.

e. Jamaah haji merupakan para tamu Allah swt.

f. Allah swt. membanggakan orang yang berhaji dihadapan para malaikat.

AYAT ALQURAN TENTANG SALAT JUMAT

      Suatu hari Alqamah berangkat salat Jumat bersama Abdullah bin Mas'ud dan mendapatkan tiga orang yang sudah mendahuluinya duduk di dalam masjid, Ibn Mas'ud berkata, ''Urutan keentpat dari empat orang tidak terlalu jauh. Aku mendengar Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya manusia akan duduk di hari kiamat, jarak mereka dengan Allah tergantung kebiasaan berangkat mereka untuk salat Jumat: yang pertama, kedua, ketiga." Kemudian beliau berkata: keempat dari empat orang. Keempat dari empat orang tidak terlalujauh." (Ibn Majah, 1/1094)

     Hadis ini menyebutkan bahwa kemuliaan seseorang yang dibuktikan dalam bentuk kedekatan jaraknya dengan Allah kelak di hari kiamat disebabkan oleh kebiasaannya dalam menghadiri salat Jumat.

A. AYAT ALQURAN TENTANG SALAT JUMAT:

1. Ayat dan terjemahan

Bacalah ayat di bawah ini dengan tartil!

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَیر لِکم انْ کنَتُمْ تَعْلَمُونَ
       
      Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu pada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Jumuah [62]:9)

2. Terjemah mufradat ayat:

Wahai Orang-orang. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ

Jika diseru. إِذَا نَوَدّ

Orang-orang beriman. آمَنُوًّا

Untuk salat. لِلصَّلَاةِ

Maka bersegeralah. فَاسْعَوْا

Dan tinggalkanlah. وَذَرُوا

Pada hari Jumat. مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Yang demikian itu. ذَلِكُمْ

Kepada mengingat  
Allah (salat). إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

Jual-beli. الْبَيْعِ

Lebih baik bagimu. خَيْرٌ لَكُمْ

Mengetahui. تَعْلَمُونَ

Jika kalian semua. إِنْ كُنْتُمْ

3. Makna umum ayat

     Jika muazin sudah mengumandangkan azannya untuk menunaikan salat Jumat dan imam sudah duduk di atas mimbar, seorang muslim diwajibkan untuk bergegas menghadiri zikir. Zikir maksudnya adalah khotbah dan salat, karena baik khotbah maupun salat berisi zikir kepada Allah. Bergegas artinya sesegera mungkin berangkat ke masjid, tidak mengakhir akhirkannya, tetapi tetap dalam keadaan tenang.

     Ketika azan telah berkumandang, maka haram hukumnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan kegiatan-kegiatan lain selain ibadah Jumat. Transaksi jual beli secara khusus disebutkan untuk menjadi contoh dari kegiatan yang umumnya dilakukan manusia. Ia menyebutkan sejenis kegiatan, tetapi maksudnya umum yaitu mencakup semua kegiatan selain ibadah Jumat.
Ibadah salat dan mendengarkan khutbah itu jauh lebih baik nilainya di sisi Allah dari
pada semua transaksi itu.

                 PENGERTIAN:
Salat Jumat adalah salat wajib yang dilaksanakan dengan berjamaah pada hari Jumat di waktu zuhur yang terdiri dari khotbah jumat dan salat dua rakaat.

SALAT BERJAMAAH PART 2

C. IMAM SALAT BERJAMAAH

1. Orang yang Berhak menjadi Imam Salat Berjamaah

      Dalam Madzhab Syafi'i, urutan orang yang paling berhak menjadi imam dalam salat adalah orang yang :

a. Paling mengerti hukum agama, khususnya tentang fikih salat.

b. Paling banyak hafalan Alquran

c. Paling wara", artinya paling mulia akhlaknya

d. Paling tua usianya (Ar-Rofi'i, Syarah Al-Kabir, 4/329). Artinya, jika pengetahuan tentang hukum, hafalan, dan akhlaknya sama, maka baru dipilih orang yang paling tua.

      "Rasulullah saw. bersabda, "Orang yang paling banyak hafalan Kitab Allah mengimami salat. Jika hafalannya sama, orang yang paling mengetahui Sunnah. Jika pengetahuan sunnahnya sama, orang yang paling awal berhijrah. Jika hijrahnya sama, orang yang paling dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain paling tua usianya). Seseorang tidak boleh mengimami orang loin dalam kekuasaan (orang lain itu) dan tidak boleh duduk di atas tempat duduk kemuliaan tuan rumah kecuali atas izinnya." (Muslim, 1/673)

      Imam Malik dan Syafi'i mendahulukan orang yang paling mengetahui hukum solat dibanding orang banyak hafalannya, karena dikhawatirkan terjadi perkara yang bisa membatalkan salat imam dan makmum, sementara dia tidak mengerti perkara itu.

D. MAKMUM

       Makmum adalah orang yang mengikuti imam dalam salat berjamaah. Makmum harus mengikuti adab-adab sebagai berikut:

1. Merapihkan barisannya dengan tidak menyisakan celah di antara makmum.

2. Mengikuti gerakan imam. Jika dia masbuk dan mendapati imam dalam keadaan sujud, hendaknya mengikuti sujud tanpa menunggu imam bangkit dari sujudnya.

3. Tidak mendahului gerakan imam.

4. Tidak tertinggal lebih dari dua gerakan dari imam. Misalnya imam sudah sujud sementara makmum masih rukuk. Jika itu terjadi maka salat makmum tidak sah hukumnya.

5. Posisi makmum tidak boleh berada lebih depan daripada imam.

6. Makmum diperbolehkan mengikuti salat jamaah dari luar masjid jika saf masih
tersambung

7. Diperbolehkan bermakmum kepada imam yang berada di lantai yang berbeda, selama suara imam masih terdengar,

8. Diperbolehkan bermakmum kepada imam yang sedang melakukan salat sunah, sementara makmum melaksanakan salat wajib. Dalam hal ini makmum tinggal menyempurnakan kekurangan rakaatnya.

Bagaiman cara makmum menegur imam jika dia lupa?

1. Jika imam lupa dengan bacaan Alqurannya, makmum menegurnya dengan melanjutkan atau membenarkan bacaan ayat yang terlupa.

2. Jika imam lupa gerakan salat, makmum menegurnya dengan membaca tasbih (subhanallah) bagi makmum laki-laki, atau dengan menepuk punggung tangan bagi makmum perempuan.

E. MASBUK (PADA SALAT BERJAMAAH)

        Pada salat berjamaah terkadang ada orang yang datang belakangan, orang tersebut harus masbuk pada salat berjamaah yang sedang dilaksanakan. Jadi, masbuk adalah makmum yang tertinggal dalam salat berjamaah, sementara imam sudah melaksanakan sebagian rukun salat. Seorang makmum yang masbuk harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Segera masuk ke dalam barisan salat, dengan mengutamakan baris yang lebih depan jika masih tersedia.

2. Melakukan takbiratul ihram kemudian mengikuti gerakan imam sesegera mungkin.

3. Jika mengikuti imam dalam posisi rukuk, maka dia telah mendapatkan rakaat tersebut bersama imam.

4. Menyempurnakan rakaat yang belum dilaksanakan.

F. POSISI IMAM DAN MAKMUM DALAM SALAT BERJAMAAH

      Ketentuan tentang posisi imam dan makmum dalam salat berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Barisan laki-laki di belakang imam dan barisan perempuan di belakang barisan laki-laki.

2. Jika berjamaah hanya terdiri dari imam dan seorang makmum, posisi makmum berada di sebelah kanan imam.

3. Jika makmum terdiri dari dua orang atau lebih, makmum berada di belakang imam.

4. Jika makmum hanya perempuan, makmum berada di belakang imam.

5. Anak-anak laki-laki ditempatkan di tempat makmum laki-laki.

6. Jika makmum mendapatkan barisan salat jamaah telah terisi penuh dan tidak ada tempat baginya keculai di samping imam, dia boleh menempati posisi di sebelah kanan imam.

7. Jika perempuan mengimami jamaah perempuan, imam berada di tengah barisan makmum. Jika imam perempuan itu hanya mengimami seorang makmum perempuan, makmum berdiri di samping kanan imam.

SALAT BERJAMAAH PART 1

A. SIAPA YANG HARUS SALAT BERJAMAAH DI MASJID?

        Perintah salat berjamaah di masjid ditujukan bagi setiap laki-laki muslim yang sudah menginjak usia balig serta tidak dalam kondisi uzur, seperti sakit berat atau penyandang cacat yang tidak memungkinkannya untuk berangkat ke masjid. Namun, orang yang penyakitnya
ringan dan tidak menular, atau cacat yang masih bisa memaksakan untuk berangkat ke masjid, baginya salat harus tetap dilaksanakan berjamaah di masjid.
Oleh karena itu, jika seorang laki-laki mendengar panggilan azan, dia harus bergegas untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid. Dia hanya diperbolehkan untuk menunda
berangkat ke masjid jika:

1. Cuaca sangat dingin atau hujan deras.

2. Makanan telah dihidangkan dan perut dalam kondisi lapar.

3. Menahan buang air kecil atau besar, sehingga dia harus menuntaskan dahulu hajat buang airnya, walaupun salat jamaah telah dimulai.

      Bagi perempuan, diutamakan melaksanakan salat di rumah atau di musala dekat rumahnya. Akan tetapi, tidak boleh dilarang jika perempuan ingin melaksanakan salat bermajaah di masjid. Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian mencegah perempuan pergi ke masjid-masjid.” (Bukhari, 1/858)

B. ADAB SALAT BERJAMAAH

      Orang yang berangkat ke masjid harus melakukan adab sebagai berikut:

1. Disunahkan mengambil air wudu di rumah sebelum berangkat ke masjid.
Rasulullah saw. bersabda, "Siapa yang bersuci di rumahnya kemudian berjalan ke salah satu masjid untuk menunaikan salah satu kewajiban kepada Allah (salat), langkah kaki yang pertama menghapus dosa dan lainnya mengangkat derajatnya." (Muslim, 1/666)

2. Membaca doa keluar rumah ketika hendak berangkat ke masjid, dengan mendahulukan
kaki kanan saat keluar rumah. Doanya sebagai berikut:
اللهم اجعل في قلبي نورا ، وفي لساني نورا ، واجعل في سمعي نوزا ، واجعل في بصري نوزا ، واجعل من خلفي نورا، ومن أمامي نوزا ، واجفل من فوقي نورا ، ومن تختي نورا اللهم أعطني نورا

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah cahaya di hatiku, cahaya di lidahku, cahaya di pendengaranku, cahaya di penglihatanku Jadikanlah cahaya dari belakangku dan dari depanku. Jadikanlah cahaya dari atasku dan dari bawahku. Ya Allah berikanlah cahaya kepadaku." (Muslim, 1/763)

3. Berangkat ke masjid lebih awal

4. Tidak tergesa-gesa dalam berjalan ke masjid, walaupun iqamat sudah dikumandangkan.
Rasulullah saw bersabda, "Datangilah salat. Kalian harus berjalan dengan tenang. Salatlah (dengan rakaat) yang tersisa dan sempurnakanlah (rakaat-rakaat) yang terlewat." (Abu Daud, 1/573)

5. Mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan membaca doa:
اللّٰهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Artinya: "Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku" 
Dan mendahulukan kaki kiri ketika keluar dari masjid dan membaca doa:
اللّٰهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
Artinya: "Ya Allah, aku memohon karunia-Mu." (Muslim, 1/713).

6. Melaksanakan salat tahiyatul masjid dua rakaat.

7. Melaksanakan salat sunah rawatib sebelum salat fardu, kecuali jika iqamat telah atau akan segera dikumandangkan

8. Menunggu waktu salat dengan banyak berzikir.

9. Menempati saf (barisan) yang lebih awal dan tidak membiarkan saf kosong atau terputus (kecuali jika terhalang misalnya oleh tiang masjid).

10. Meluruskan dan merapatkan saf ketika hendak mendirikan salat. Imam dianjurkan untuk mengingatkan makmum agar meluruskan dan merapatkan saf ini.

11. Ketika menjadi makmum maka harus mengikuti seluruh gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya.

12. Melaksanakan salat sunah rawatib setelah salat fardu.

SUNAH SALAT

SUNAH SALAT

SUNAH SALAT

      Sunah salat adalah bacaan atau gerakan yang lebih utama untuk dilakukan, namun jika ditinggalkan tidak membatalkan salat dan tidak pula mengharuskannya melakukan sujud sahwi. Sunah-sunah itu ada yang berbentuk bacaan, ada juga yang berbentuk gerakan, sebagai berikut:

1. Sunah yang berbentuk bacaan, yaitu:

a. Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama

b. Membaca taawuz setelah doa iftihah sebelum membaca surat Al-Fatihah

c. Membaca amin setelah membaca surat Al-Fatihah

d. Membaca surat atau bacaan yang mudah setelah surat Al-Fatihah pada dua rakaat pertama

e. Membaca takbir pada setiap akan melakukan perubahan gerakan salat

f. Mengulang bacaan rukuk tiga kali

g. Membaca doa ketika i'tidal setelah mengucapan rabbana wa lakal-hamd

h. Mengulang bacaan sujud tiga kali

i. Membaca doa antara dua sujud

j. Membaca salawat kepada nabi pada waktu tasyahud akhir

k. Membaca doa setelah tasyahud akhir dan sebelum salam

i. Membaca zikir dan berdoa setelah salam

2. Sunnah yang berbentuk gerakan, yaitu:

a. Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram

b. Mengangkat tangan ketika rukuk dan bangkit dari rukuk

c. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri dalam salat

d. Melihat ke arah tempat sujud

e. Meletakkan tangan di atas lutut saat rukuk

f. Merenggangkan jarak antara tangan dengan perut ketika sujud untuk laki-laki

g. Duduk iftirasy setiap kali duduk dalam salat kecuali pada tasyahud akhir

h. Duduk tawarruk ketika tasyahud akhir

SHALAT FARDHU PART2

C. SYARAT SAH SALAT

      Syarat sah salat artinya perkara-perkara yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan salat, sehingga jika ada salah-satunya tidak terpenuhi, salatnya menjadi batal. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan salat pada waktunya.

       Salat yang dikerjakan sebelum waktunya seperti melaksanakan salat ashar di waktu zuhur, atau setelah usai waktunya, salat tersebut tidak sah. Firmah Allah:
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
       Artinya: "Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa (4): 103)

       Awal dan akhir waktu-waktu salat dengan mudah bisa dilihat pada jadwal waktu salat (imsakiyah). Meskipun begitu, tidak setiap saat kita bisa merujuk kepada jadwal itu, sehingga pengetahuan tentang tanda-tanda alam bagi awal dan akhir setiap waktu salat itu diperlukan.
2. Suci dan hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil.

3. Suci dari najis bagi pada anggota badannya, pakaiannya, atau tempat salat.

4. Menutup aurat.

     Firman Allah: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu (menutup aurai), di setiap
memasuki masjid (Salat)." (Al-A'raf [7]: 31)

5. Menghadap kiblat

       Firman Allah: "Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya." (Al-Baqarah [2]: 144)

D. RUKUN SALAT

     Rukun salat adalah gerakan atau bacaan yang harus dilaksanakan dalam mengerjakan salat jika ditinggalkan akan membatalkan salat atau harus kembali melakukan gerakan atau bucam itu. Rukun-rukun salat itu adalah sebagai berikut:

1. Matkan salat yang hendak dikerjakan.

2. Berdiri bagi orang yang mampu

3. Takbiratul ihram

4. Membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat

5. Rubuk

6. Itidal

7. Sujud

8. Duduk di antara dua sujud

9. Thuma'ninah atau tidak tergesa-gesa saat melakukan rukuk, itidal, sujud, dan duduk di
antara dua sujud

10. Duduk tasyahud akhir

11. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw, saat duduk tasyahud akhir

12. Salam

13. Tertib dan berurutan dalam melaksanakan rukun-rukun salat

Bagaimana jika meninggalkan rukun salat?

1. Jika seseorang dengon sengaja meninggalkan salah satu rukun salot
salatnya batal dan harus mengulang keseluruhan salat.

2. Jika meninggalkan salah satu rukun solat karena lupa atau tidak tahu, dia harus melakukan beberapa hal di bawah ini:

a. Jika bisa mengejar gerakan yang tertinggal, seperti lupa rukuk dan langsung sujud setelah berdiri, maka dia harus kembali ke gerakan yang tertinggal tersebut, lalu melanjutkan solat dan melakukan sujud sahwi dua kall sebelum salam

b. Jika gerakan yang tertinggal tersebut telah terlewat satu rakoot, maka
rakaat tersebut tidak terhitung dan harus mengulang rakuat dengan menambahkan rakaat dan melakukan sujud sahwi dua kali sebelum solam

c. Jika meninggalkan takbiratul ihram, dia harus mengulang seluruh gerakan solat dari awal, kapan pun dia meng-Ingatnya.

SALAT ISTISQO

SALAT ISTISQO

     Istisqo artinya meminta diturunkan hujan. Maka salat Istisqo artinya salat dua rakaat yang dilakukan dengan berjamaah agar Allah mengampuni dosa hamba-hamba-Nya dan melimpahkan rahmat berupa turunnya hujan.

1. Hukum dan Dalil Disyariatkannya Salat Istisqo

      Salat istisqo hukumnya adalah sunah muakkadah. Dalam hadis disebutkan:

أن النبي لا تخرج إلى الممضى فاتقى. استقبل القبلة وقلب رداء . وصلى رعتيبي

      Artinya: "Nabi berangkat ke lapangan untuk salat Istisqo. Beliau menghadap ke kiblat, mengubah letak serbannya dan melakukan salat dua rakaat." (Bukhari, 1/966; Muslim,2/894)

2. Waktu dan Tempat Salat Istisqo

       Salat Istisqo dilaksanakan pada saat kemarau panjang, ketika umat manusia sudah kesulitan mendapatkan air. Waktu pelaksanaannya boleh kapan saja asal bukan waktu terlarang untuk melaksanakan salat. Namun, waktu paling utama adalah seperti waktu mengerjakan salat Ied, yaitu sekitar 20 menit setelah matahari terbit.

        Adapun tempat pelaksanaannya disunahkan di tanah lapang. Seperti dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata: “Rasulullah saw. keluar dengan pakaian yang menunjukkan kehinaan, kerendahan dan pemih ketundukan kepada Allah, hingga beliau sampai ke tanah lapang (tempat salat)." (Abu Dawud, 1/1165)

3. Tatacara Pelaksanaan Salat Istisqo

 a. Umat Islam berkumpul di lapangan atau tempat yang luas, disunahkan menggunakan pakaian yang sederhana yang memperlihatkan kefaqiran di hadapan Allah swt.

b. Salat dilaksanakan secara berjamaah, sebanyak dua rakaat tanpa diawali azan dan iqamat.

C. Pada rakaat pertama bertakbir tujuh kali, dan pada rakaat kedua bertabir lima kali.

d. Setelah membaca Al-Fatihah disunahkan membaca surah Al-A'la pada rakaat pertama dan membaca surah Al-Ghasiyah pada rakaat kedua, masing-masing dengan suara keras.

e. Setelah selesai salat, imam berkhutbah, dengan sekali khutbah. Dalam khutbahnya
imam mengingatkan jamaah agar memperbanyak istigfar, dan mengulang-ulang doa yang pernah dibaca oleh Rasulullah saw. seperti doa ini:

اللهم أغثنا . اللهم أغثنا . اللهم أغثنا

Artinya: "Ya Allah, turunkan hujan kepada kami" (dibaca tiga kali) (Bukhari, 1/968).

f. Selesai khutbah, imam kembali menghadap kiblat dan merubah posisi serbannya, mengganti serban yang berada di pundak kanan dipindah ke pundak kiri, dan diikuti oleh jamaah.

g. Imam kembali memimpin doa dengan penuh khusyu.

SHALAT FARDHU PART 1

     Salat dalam bahasa Arab artinya doa. Dalam Islam, salat artinya ibadah kepada Allah dengan perkataan dan gerakan tertentu yang dimuali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. 

    Salat memiliki kedudukan utama dalam Islam karena merupakan rukun kedua dalam rukun Islam. Rasulullah saw. bersabda:
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله و أنّ محمدا رسول الله، وإقام
الصلاة، وإيتاء الكاة، والحج، وصوم رمضان

     Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji, dan puasa
Ramadan." (Bukhari, 1/8)
     Salat merupakan batas yang memisahkan antara keimanan dengan kekufuran Rasulullah saw. bersabda:

إ بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
!
Artinya: "Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan solat." (Muslim, 1/82)

     Salat juga merupakan tiang bangunan Islam. Jika salatnya rapuh, rapuh pula keislaman seseorang, Rasulullah saw. bersabda, "Modal utama kebaikan hidup seseorang adalah Islam. Tiangnya adalah salat dan puncaknya adalah jihad." (Tirmidzi, 5/2616)

     Sedemikian penting kedudukan salat bagi seorang Muslim, mari kita pelajari bab ini agar kita bisa mempraktikkan ibadah ini dengan baik dan benar.

A. HUKUM SALAT LIMA WAKTU

      Salat lima waktu hukumnya wajib bagi setiap muslim berdasarkan dalil-dalil Alquran, sunnah, dan ijma (kesepatakan) para ulama. 

Firman Allah :
وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة وأركفوا مع الراكوين

    Artinya: “Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (berjamaah).” (Al-Baqarah [2]: 43)

      Nabi Muhammad saw. ditanya oleh seseorang mengenai kewajiban dalam Islam. Beliau menjelaskan semua kewajiban dalam rukun Islam, di antaranya:

خمس صلوات في اليوم والليلة، فقال: هل على غيرها؟ قال: لا، إلا أن تطوع

      Artinya: "Salat lima waktu sehari-semalam." Orang itu bertanya: adakah kewajiban lain untukku selain (yang lima waktu) itu? Rasulullah saw. menjawab, “Tidak, kecuali engkau berkenan melaksanakan salat-salat sunnah (tathawwu)." (Bukhari, 1/46)

      Dan para ulama ijma (sepakat) bahwa Salat lima waktu hukumnya adalah wajib. Karena itu orang yang menolak kewajiban Salat lima waktu maka hukumnya adalah kufur.

B. SYARAT WAJIB SHALAT

      Syarat wajib salat artinya kriteria-kriteria yang jika terpenuhi dalam diri seseorang, dia sudah terkena kewajiban untuk melaksanakan salat. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:

1. Muslim. Semua kewajiban dalam Islam hanya dibebankan kepada orang-orang yang beragama Islam

2. Berakal (aqil). Artinya, memiliki kecerdasan yang normal,

3. Dewasa (balig). Artinya, sudah sampai pada usia tertentu sehingga mampu melaksanakan beban hukum syariat (taklif). Kedewasaan ini ditandai dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Tumbuh rambut pada kemaluan atau anusnya.

b. Keluar mani, baik ketika tidur maupun terjaga.

c. Haid (menstruasi) atau hamil bagi perempuan

      Rasulullah saw. bersabda, "Pena diangkat (tidak dibebani hukum) dari tiga (kelompok manusia). Yaitu anak-anak hingga balig, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh." (Abu Daud, 4/4402; Ibn Majah, 1/2041)

ASMAUL HUSNA

1. Pengertian Al-Bashir 

     Al-Bashir artinya Allah Maha Melihat Allah melihat dan menyaksikan segala sesuatu, baik yang nampak maupun yang tersembunyi dari pandangan manusia.
Firman Allah: "Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang
keluar darinya, apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Al-Hadid [57]: 4)

      Dalam hidupnya, setiap orang melakukan berbagai kegiatan: bangun tidur, bergerak dan diam, baik yang dilakukan dalam kesendirian atau bersama-sama dengan orang lain. Semua itu di bawah penglihatan Allah. Allah berfirman, "Dia Maha Melihat atas segala sesuatu." (Al-Mulk [67]: 19)

2. Pengaruh Al-Bashir Bagi Seorang Muslim

     Jika mengerti dan merenungkan makna Al-Bashir dengan baik, pasti kamu tidak akan berani melakukan perbuatan dosa. Bagaimana mungkin mendurhakai
Allah padahal Dia melihatnya?

      Ibrahim bin Adham adalah seorang ahli ibadah Pada suatu hari ada seseorang yang bertanya kepadanya tentang tempat yang nyaman untuk maksiat.

Ibrahim: "Jika engkau ingin maksiat kepada Allah, carilah tempat yang tidak terlihat oleh Allah swt."

Seseorang: "Mengapa engkau menyuruhku untuk mencari tempat yang tersembunyi, padahal engkau tahu Allah Maha Melihat?"

Ibrahim: "Jika sudah tahu, mengapa tidak malu untuk durhaka kepada Allah padahal Dia melihat kemaksiatanmu? Dia telah memberi rezeki, kecukupan, dan kesehatan kepadamu." (Ibn Qudamah At- Tawwabin, 285).

       Benar, jika Allah selalu melihat kita dalam keadaan apa pun, tidak sepatutnya
Allah melihat kita dalam keadaan melakukan perbuatan durhaka kepada-Nya. Jika seseorang merasa ada dalam pengawasan Allah, dia akan:

a. Menjalankan ajaran agama dengan sebaik baiknya

b. Ikhlas dalam beramal saleh sehingga tetap beramal meskipun sedang sendirian

C. Malu kepada Allah sehingga tidak berani melakukan perbuatan dosa

3. Mencontoh Sifat Al-Bashir

      Allah swt. memberikan nikmat besar kepada kita berupa mata yang sehat untuk melihat. Syukur kepada Allah harus dilakukan dengan mempergunakan
mata untuk melihat perkara yang baik-baik dan tidak melihat perkara yang dimurkai Allah.

      Lihatlah pemandangan alam yang indah, samudera luas dengan ombak yang menepi silih berganti, gunung yang menjulang tinggi, serta langit biru yang tinggi dan luas. Mengamati kebesaran ciptaan Allah itu, akan terlihat kebesaran dan keagungan-Nya dan bahwa Allah itu ada. Ketika itu keimanannya
akan bertambah kuat.

       Firman Allah, "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang
berakal" (Ali Imran (3): 190).

B. AL-'ADLU (ALLAH MAHA ADIL)

Bacalah kisah di bawah ini!
      Nu'man bin Basyir adalah seorang sahabat yang mulia, anak pertama dari kalangan Anshor (penduduk asli Madinah) yang dilahirkan setelah Nabi Muhammad saw. tinggal di Madinah. Beliau pernah menjadi gubernur Kufah pada masa pemerintahan Muawiyah bin Abi Sufyan.

      Suatu waktu Nu'man menceritakan bahwa bapaknya ingin memberikan hadiah
yang besar kepadanya. Akan tetapi ibunya tidak menyukai pemberian itu sampai Basyir meminta izin kepada Nabi Muhammad saw. atas hadiah yang akan diberikannya.

       Basyir pun menemui Nabi Muhammad saw. dan menceritakan maksudnya. Nabi
bertanya, apakah engkau memberikan hadiah yang sama kepada anak-anak mu yang lain? Basyir menjawab, tidak

       Nabi Muhammad saw. bersabda, "Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap semua anak-anakmu." (Bukhari, 2/2447)
1. Pengertian Al-'Adlu

      Al-'Aldu artinya Allah swt. Maha Adil. Allah memperlakukan hamba-hamba-Nya dengan adil. Orang yang beramal saleh dibalas dengan kenikmatan surga sesuai dengan amal yang dilakukannya. Orang yang melakukan keburukan dibalas dengan siksa neraka sesuai dengan keburukan yang dilakukannya.

      Adil berarti juga menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya, dan memberikan segala sesuatu sesuai dengan haknya. Sebaliknya, menempatkan
sesuatu tidak pada tempatnya, dan tidak memberikan hak yang sepatutnya
diterima oleh seseorang, disebut sebagai kezaliman. Allah swt. telah meng- haramkan kezaliman kepada dirinya.

      Dalam hadis qudsi (yakni wahyu Allah selain Alquran yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad saw. dengan bahasanya sendiri), Allah berfirman: "Wahai hamba-hamba-Ku, Aku telah mengharamkan kezaliman kepada diri-Ku. Aku telah
menjadikan kedaliman itu sesuatu yang haram untuk terjadi di antara kalian
Karena itu, janganlah kalian saling menzalimi." (Muslim, 4/2577)

      Keadilan merupakan sifat Allah swt. sehingga hukum perbuatan dan firman
Allah semuanya merupakan kebenaran.

2. Pengaruh Al-'Adlu Pada Hidup Seorang Muslim

      Kayakinan bahwa Allah Maha Adil akan melahirkan semangat beramal saleh
meskipun terasa berat.

      Misalnya, di siang hari di bulan Ramadan sepulang dari sekolah. Daffa melihat orang yang sedang minum es campur. Berpuasa di siang hari yang panas baginya terasa amat berat. Terlintas di pikirannya, enak juga orang yang tidak puasa. Sementara dirinya harus menahan diri dari makan dan minum di siang hari selama sebulan penuh.

       Akan tetapi, Daffa langsung beristigfar, astagfirullahal adzim. Dia sadar bahwa kenikmatan duniawi orang yang tidak berpuasa itu bersifat semu. Tidak seberapa hanya menghilangkan haus sementara, tetapi akan mengantarkannya ke dalam siksa neraka di akhirat.

      Orang yang berpuasa, meskipun dunia merasa haus pada siang hari Ramadan, tetapi puasa akan mengantarkannya ke surga dari pintu Ar-Royyan.
Yaitu, pintu surga khusus bagi orang-orang yang berpuasa. Orang yang memasukinya tidak akan haus untuk selama-lamanya.

      Daffa yakin, Allah Yang Maha Adil akan memberikan surga kepada orang yang berhak, karena rahmat Allah serta amal salehnya. Sedangkan neraka akan diberikan kepada orang yang berhak pula, karena dosa yang dilakukannya.

      Firman Allah: "Siapa yang mengerjakan amal-amal saleh dalam keadaan beriman, dia tidak khawatir akan perlakuan yang tidak adil terhadapnya dan tidak pula akan pengurangan haknya." (Thoha [20]: 112)

      Keyakinan bahwa Allah Maha Adil juga akan melahirkan ketenangan dalam
menghadapi kezaliman di dunia. Baginya, meskipun kezaliman menimpanya
di dunia, kelak Allah akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Dia rida
menjalani cobaan, sambil berharap semoga penderitaannya menjadi tabungan
amal untuk bekal hidup di akhirat.

3. Mencontoh Sifat Al-'Adlu.

       Orang yang merenungkan sifat Al-'Adlu, akan menyadari pentingnya berbuat adil dalam menunaikan kewajibannya kepada setiap orang. Sebab manusia memiliki kewajiban kepada Allah, dirinya, orang-orang dekatnya, dan kepada manusia secara umum.

     Allah telah mengatur semua hak dan kewajiban itu di dalam ajaran Islam.
Orang yang mengamalkan ajaran Islam berarti menjalankan keadilan. Sebaliknya,
orang yang melanggar ajaran Islam ini berarti telah melakukan kezaliman.

      Selain merupakan keadilan, ajaran Islam juga merupakan kebaikan dan keindahan. Beribadah kepada Allah, berbuat baik kepada orang tua menghormati orang yang lebih tua, dan menyayangi orang yang lebih
muda, merupakan kebaikan dan keindahan. Sebaliknya, perbuatan dosa dan permusuhan merupakan keburukan. Sehingga Allah melarangnya. Oleh sebab
itu, kita wajib berlaku adil dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi
semua laranngan-Nya.

1. Pengertian Al-"Adzim.

        Al-Adzim artinya Allah swt. Maha Agung Jika kita membuka mata dan merenungkan alam semesta dengan segala yang ada di dalamnya seperti: langit dan bumi, bitang-bintang, planet-planet, gunung-gunung, lautan dengan ombak-ombaknya, pasti semua kita akan mengakui keagungan dan kekuasaan Allah swt..

       Maha Suci Allah Yang Maha Agung. Tidak ada perkara yang besar atau kecil
yang terjadi di alam semesta ini, kecuali terjadi atas izin Allah swt.
2. Pengaruh Al-'Adzim Dalam Kehidupan Seorang Muslim.

      Seorang muslim yang menghayati keagungan Allah swt. akan merasa aman,
tenang dan tentram dalam hidupnya. Hal itu karena Allah Yang Maha Agung
yang mengatur segala sesuatu.

     Tidak ada sumber kejahatan yang memiliki keagungan, semuanya kecil. Allah
yang memelihara manusia dari segala bentuk kejahatan, mampu memberikan
hal-hal yang besar sebanding dengan keagungan-Nya. Sedangkan, sumber
kejahatan pasti tidak ada apa-apanya dibandingkan keagungan Allah swt.

      Allah Yang Maha Agung memberi sesuai dengan keagungannya dan mengampuni segala bentuk dosa sebanding dengan keagungan-Nya. Sebesar apa pun dosa yang dilakukan manusia, jika bertaubat kepada Allah, ampunan-Nya jauh lebih besar dibanding dengan dosa-dosa yang pernah diperbuatnya.

Menanamkan Penghayatan Tentang Keagungan Allah 

        Penghayatan tentang keagungan Allah sangat penting. Penghayatan itu akan membuat seorang muslim taat pada hukum-hukum Allah, beribadah, dan mendekatkan diri kepada-Nya. Karena itu, Islam mengajarkan agar manusia selalu menanamkan penghayatan tentang keagungan Allah.

      Ketika rukuk di dalam salat, Rasulullah saw. mengajarkan doa: "Subhana robbiyal adzim" (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung) tiga kali. Hikmahnya agar selalu menyadari bahwa kita rukuk dan sujud kepada Allah Yang Maha Agung. Tidak ada yang berhak diagungkan dengan rukuk dan sujud kecuali Dia Yang Maha Agung

3. Mencontoh Sifat Al-'Adzim

       Tentu, yang berhak disifati dengan sifat Al Adzim hanya Allah swt., sedangkan manusia tidak memiliki keagungan seperti keagungan Allah. Meskipun begitu, manusia bisa menjadi orang yang mulia di sisi Allah swt. jika melakukan tiga hal:

a. Beriman kepada Allah. Hanya dengan iman seorang manusia akan mendapatkan pengakuan di sisi Allah swt. Sebaliknya, orang-orang yang kufur meskipun di dunia dianggap mulia, di sisi Allah adalah orang yang hina.

b. Terus belajar sehingga punya pengetahuan yang luas, kemudian mengajarkan ilmunya kepada orang lain, serta mengamalkan ilmunya.
Firman Allah: "Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di
antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat"
(Al-Mujadilah [58]: 11)

C. Rendah hati (tawaduk). Karena, keagungan serta kebesaran hanya milik Allah swt. Nabi Muhammad saw. bersabda, "Tidaklah seseorang tawaduk karena Allah, kecuali Allah akan meninggikan derajatnya." (Muslim, 4/2588)

QIYAMULLAIL

QIYAMULLAIL

       Salat sunah yang dilaksanakan pada malam hari disebut qiyamullail atau salat tahajud. Qiyamullail artinya bangun untuk salat pada malam hari. Sehingga qiyamullail adalah salat sunah yang dilaksanakan pada waktu malam, mulai dari setelah salat Isya sampai sebelum datang waktu subuh, baik dilaksanakan sebelum tidur atau setelah tidur. Tahajud artinya bangun setelah tidur. Sehingga tahajud adalah salat sunah yang dilaksanaan pada malam hari setelah bangun dari tidur.
Salat-salat sunah yang termasuk kategori qiyamullail adalah salat tahajud, witir, dan
tarawih di Bulan Ramadan.

1. Hukum dan Dalil Disyariatkannya Qiyamullail

     Qiyamullail hukumnya sunah muakkad. salat sunah ini memiliki keutamaan yang sangat besar, karena itu sangat dianjurkan baik di dalam Al-Qur'an maupun dalam hadits.
Firman Allah:
ومن الليل فتهجد به نافلة لك عسى أن يبعتك ربك مقاما محمودا

    Artinya: "Dan pada sebahagian malam hari, salat tahajudlah engkau sebagai suatuibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat engkau ke tempat yang terpuji” (Al-Isra [17]: 79).

Rasulullah saw. bersabda:
عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم . وان قيام الليل قربة إلى الله . ومنهاة عن الإثم . وتكفير للسيئات ومطردة للداء عن الجسد

     Artinya: "Hendaklah kalian melaksanakan salat malam. Karena ia adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian. salat malam itu mendekatkan diri kepada Allah, mencegah perbuatan dosa, menghapus keburukan, dan mengilangkan penyakit dari badan" (Tirmizi, 5/3549).

2. Waktu Qiyamullail

      Qiyamullail dapat dilaksanakan diantara setelah salat isya hingga menjelang salat subuh. Boleh dikerjakan diawal malam, dipertengahan malam, atau diakhir malam. Meskipun begitu, waktu utama untuk mengerjakan qiyamullail adalah disepertiga malam terakhir.
Rasulullah saw. bersabda:
أحب الصلاة إلى الله صلاة داؤد علیه السلام . وأحب الصيام إلى الله صيام داؤد ، وكان ينام نصف الليل . ويقوم سدسه . ويصوم يوما ويفطر يوما

       Artinya: " salat yang paling dicintai oleh Allah adalah salat Nabi Dawud. Dan puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasanya Nabi Dawud. Nabi Dawud tidur pada setengah malam pertama, kemudian bangun untuk salat pada sepertiga malam, tidur lagi pada seperenam malam. Puasa sehari dan berbuka sehari" (Bukhari, 2/1131).

3. Jumlah Rakaat Qiyamullail

     Jumlah rakaat qiyamullail tidak dibatasi. Minimal dikerjakan dua rakaat dan ditambah dengan 1 rakaat witir. Rasulullah saw. bersabda: "Salat malam itu dua rakaat dua rakaat. Namun, apabila salah seorang di antara kalian khawatir keburu masuk waktu salat subuh maka salatlah satu rakaat sebagai witir" (Bukhari, 2/990).

     Tetapi dalam riwayat lain, sebaiknya qiyamullail dikerjakan sebanyak 11 raka'at, yaitu 8 rakaat tahajud dan 3 rakaat witir, serta boleh salam pada setiap 4 rakaat.
Akan tetapi, sebaiknya qiyamullail dikerjakan sebanyak 11 rakaat, yaitu delapan rakaat tahajud dan tiga rakaat witir, serta boleh salam pada setiap empat rakaat. 

      Aisyah meriwayatkan, “Rasulullah tidak pernah melakukan salat malam, baik pada bulan Ramadan atau di luar bulan Ramadan, lebih dari 11 rakaat. Beliau salat 4 rakaat, jangan bertanya bagaimana bagus dan panjangnya. Kemudian beliau salat 4 rakaat, jangan bertanya bagaimana bagus dan panjangnya. Kemudian beliau salat 3 rakaat." (Bukhari, 4/3569).

4. Tata Cara Salat Tahajud

Tatacara salat tahajud adalah sebagai berikut:

a. Salat dilakukan dengan dua rakaat-dua rakaat (salam setiap dua rakaat)

b. Boleh pula dilakukan empat raka'at-empat rakaat (salam setiap empat rakaat) 

c. Setelah selesai salat tahajud, ditutup dengan tiga rakaat salat witir, boleh juga hanya dengan satu rakaat witir

DOA SALAT TAHAJUD

اللهم لك الحمد أنت نور السماوات والأرض . ولك الحمد أنت قيم السماوات والأرض ، ولك الحمد أنت رب السماوات والأرض ومن فيهن . أنت الحق . ووعدك الحق . وقولك الحي . ولقاؤك الحق . والجنة حق . والنر حق، والنبيون حق . والساعة حق . اللهم لك أسلمت . وبك آمنت ، وعليك توكيل . وإليك أنبت . وبك خاصمت . وإليك حكمت . فاغفر لي ما قدمت وما أخرت وما
أسررت وما أعلنت أنت إلهي لا إله إلا أنت.

     Artinya: "Ya Allah, untuk Engkaulah segala puji. Engkaulah cahaya langit dan bumi. Kepunyaan Engkaulah segala puji, Engkaulah yang mengatur langit dan bumi. Kepunyaan Engkaulah segala puji, Engkaulah pemilik langit dan bumi dan segala isinya. Engkaulah Yang Maha Benar. Janji Engkau benar. Firman Engkau benar. Pertemuan dengan Engkau adalah kebenaran. Surga adalah kebenaran. Neraka adalah kebenaran. Hari kiamat adalah kebenaran. Ya Allah, kepada Engkaulah aku menyerahkan diri. kepada Engkaulah aku beriman. Kepada Engkaulah aku bertawakal. Kepada Engkaulah aku kembali. Kepada Engkaulah aku mengadukan urusanku. Kepada Engkaulah aku berhukum. Maka ampunilah dosa-dosa yang telah berlalu, yang akan terjadi, yang tersembunyi, dan yang terlihat. Engkaulah Tuhanku, tidak ada tuhan melainkan Engkau" (Bukhari, 6/7060)

BUANG AIR, ISTINJA DAN ISTIJMAR

BUANG AIR, ISTINJA DAN ISTIJMAR

    Ketika melakukan buar air (besar atau kecil), seseorang wajib melakukan hal-hal berikut ini:

1. Menutup aurat dan mencari tempat yang tertutup, atau jauh dari pandangan manusia.

2. Membersihkan najis yang terkena pada pakaian atau badan, meskipun sedikit.

3. Membersihkan anus (dubur) dan atau kemaluan (qubul), baik dengan air (istinja)
atau dengan benda padat (istijmar).

      Istinja adalah tindakan membersihkan sisa najis yang keluar dari anus dan kemaluan dengan menggunakan air yang suci.

       Dalam riwayat Anas bin Malik, "Rasulullah saw. masuk ke tempat buang air besar Maka, aku dan seorang anak laki-laki membawakan wadah kulit berisi air dan sebuah tongkat. Beliau beristinja dengan air." (Shahih Bukhari, 1/151)

     Istijmar adalah tindakan membersihkan sisa najis yang keluar dari anus dan kemaluan dengan batu atau benda padat lainnya. Istijmar boleh dilakukan jika najis tidak menyebar ke anggota tubuh lainnya, selain pada dua lubang (anus dan kemaluan). Jika menyebar, bersuci harus menggunakan air. 

     Benda yang boleh dipergunakan untuk istijmar adalah batu, sapu tangan, daun, tisu, dan lain-lain. Syaratnya benda-benda yang digunakan tersebut harus suci, bukan barang yang diharamkan, bukan tulang atau kotoran hewan, dan bukan benda yang dihargai. 

    Istijmar dilakukan dengan mengusapkan permukaan batu atau benda padat lainnya ke lubang kemaluan dan anus minimal sebanyak tiga kali, boleh lebih banyak, sampai lubang itu bersih dari kotoran.

Beberapa hal terkait edab adab buang air:

1. Perkara yang tidak boleh dilakukan

a. Menghadap atau membelakangi kiblat jika buang air dilakukan di tempat terbuka.

b. Buang air di jalan di tempat berteduh dan tempat-tempat persinggahan manusia

c. Buang air di air yang tidak mengalir

d. Membawa mushaf Alquran atau benda-benda yang bertuliskan kalimat-kalimat zikir.

2. Sunah mendahulukan kaki kiri ketika masuk toilet sambil membaca doa:
اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث
Artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari segala yang kotor dan buruk"
(Bukhari, 1/42, Muslim, 1/375)
Dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari toilet sambil membaca doa:
غفرانك
Artinya: "Aku memohon ampunan-Mu" (Abu Daud, 1/36).

SUJUD SAHWI

SUJUD SAHWI

1. Pengertian Sujud Sahwi

     Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir salat atau setelahnya karena terjadi kesalahan dalam melaksanakan tata-cara salat, baik karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang tanpa sengaja.

     Sujud sahwi merupakan kegiatan tambahan dalam rangkaian salat, berupa dua kali sujud di akhir salat sebelum salam. Akan tetapi, jika baru ingat telah melakukan kesalahan itu setelah salam, sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam.

2. Dalil Sujud Sahwi

Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri, Rasulullah Saw. bersabda:
إذا شك أحدكم في صلاته فلم يدر كم صلى ثلاثا أم أربعا، فليطرح الشك واليقين على ما استقن، ثم يسجد سجدتين قبل أن يسلم، فإن كان صلى خمسا شفعن له 
صلاته، وإن كان صلى تماما لأربع كانتا ترغيما للشيطان

      Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, sehingga tidak mengetahui berapa rakaat dia sudah melaksanakan salat, apakah tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambilah yang sakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan salatnya. Lalu jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu sebagai penghinaan bagi setan." (Muslim, 1/571)

     Diriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah, “Rasulullah saw. pernah melaksanakan salat zuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan salatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau, hal itu sebagai ganti yang terlupa dari duduk tasyahud awal." (Bukhari, 2/1230)

Hukum Sujud Sahwi

      Ulama berbeda pendapat tentang hukum sujud sahwi. Ada ulama yang mengatakan hukumnya wajib, ada pula yang mengatakan sunah. Pendapat yang kuat (rajih) adalah pendapat yang menyebutkan hukumnya wajib. Karena Rasulullah saw. selalu melakukan sujud sahwi ketika ada sebab-sebabnya.

3. Sebab-sebab Sujud Sahwi
      Sujud sahwi dilakukan karena tiga sebab, yaitu: kekurangan, kelebihan, dan keraguan.

a. Kekurangan

      Jika yang kurang karena lupa itu adalah rukun salat, seperti: lupa membaca Al- Fatihah, rukuk, sujud, atau kurang satu rakaat, dia harus menyempurnakan rukun
salat yang tertinggal itu, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.

     Jika yang kurang karena lupa itu adalah wajib salat, seperti: tasyahud awal, dia tidak perlu melakukan kembali wajib salat yang tertinggal tersebut, namun harus melakukan sujud sahwi di akhir salat sebelum salam.

b. Kelebihan

       Jika kelebihan jumlah rakaat, misalnya salat subuh dilakukan tiga rakaat karena
lupa, dia harus melakukan sujud sahwi. Jika mengetahui kelebihan rakaatnya sebelum salam, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Akan tetapi, jika kelebihan rakaat baru diingat setelah selesai salat, sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Rasulullah saw. pernah lupa melaksanakan salat zuhur lima rakaat. Setelah salam, seorang sahabat mengingatkannya, maka beliau melakukan sujud sahwi dua kali. (Bukhari, 1/404; Muslim, 1/572)

c. Keraguan

      Keraguan bisa muncul pada saat salat, juga bisa terjadi setelah selesai salat. Jika ragu dalam salatnya apakah baru tiga rakaat atau sudah empat rakaat, dia harus mengabaikan keraguan (yaitu empat rakaat) dan berpegang kepada yang yakin (yaitu tiga rakaat). Setelah itu dia harus sujud sahwi di akhir salat sebelum salam. Jika keraguan tersebut muncul setelah selesai salat, dia harus mengabaikan keraguan itu dan tidak perlu sujud sahwi.

4. Bacaan Sujud Sahwi

    Doa yang dibaca dalam sujud sahwi sama dengan doa yang dibaca dalam sujud-sujud lainnya, yaitu:

سبحان ربي الأعلى

Artinya: "Maha suci (Allah) Tuhanku Yang Mahatinggi".

5. Tata-cara Sujud Sahwi

      Sujud sahwi baik yang dilakukan sebelum atau sesudah salam, ditunaikan dengan dua kali sujud dan diselingi dengan duduk di antara dua sujud. Urutannya sebagai berikut:

a. Turun untuk sujud pertama sambil membaca takbir.

b. Melaksanakan sujud dan membaca doa.

c. Bangkit dari sujud sambil membaca takbir.

d. Duduk tanpa perlu membaca apapun.

e. Melaksanakan sujud kedua sebagaimana sujud pertama membaca takot kemika turun dan bangkit, dan membaca doa saat sujud).

f. Setelah bangkit dari sujud kedua, kemudian duduk kembali dan langsung
melakukan salam.

Beberapa Catatan Tentang Sujud Sahwi:

1. Sujud sahwi yang dilakukan setelah salam tidak perlu diawali dengan takbiratul ihram, cukup dengan takbir untuk sujud saja. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

2. Tidak perlu mengulangi membaca tasyahud lagi setelah sujud sahui kedua, tetapi langsung salam.

3. Jika seseorang melakukan beberapa kali kesalahan dalam melaksanakan salat,
maka sujud sahwinya cukup dengan sekali sujud sahui (dua kali sujud) saja