SUJUD SAHWI

SUJUD SAHWI

1. Pengertian Sujud Sahwi

     Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir salat atau setelahnya karena terjadi kesalahan dalam melaksanakan tata-cara salat, baik karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang tanpa sengaja.

     Sujud sahwi merupakan kegiatan tambahan dalam rangkaian salat, berupa dua kali sujud di akhir salat sebelum salam. Akan tetapi, jika baru ingat telah melakukan kesalahan itu setelah salam, sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam.

2. Dalil Sujud Sahwi

Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri, Rasulullah Saw. bersabda:
إذا شك أحدكم في صلاته فلم يدر كم صلى ثلاثا أم أربعا، فليطرح الشك واليقين على ما استقن، ثم يسجد سجدتين قبل أن يسلم، فإن كان صلى خمسا شفعن له 
صلاته، وإن كان صلى تماما لأربع كانتا ترغيما للشيطان

      Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, sehingga tidak mengetahui berapa rakaat dia sudah melaksanakan salat, apakah tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambilah yang sakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan salatnya. Lalu jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu sebagai penghinaan bagi setan." (Muslim, 1/571)

     Diriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah, “Rasulullah saw. pernah melaksanakan salat zuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan salatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau, hal itu sebagai ganti yang terlupa dari duduk tasyahud awal." (Bukhari, 2/1230)

Hukum Sujud Sahwi

      Ulama berbeda pendapat tentang hukum sujud sahwi. Ada ulama yang mengatakan hukumnya wajib, ada pula yang mengatakan sunah. Pendapat yang kuat (rajih) adalah pendapat yang menyebutkan hukumnya wajib. Karena Rasulullah saw. selalu melakukan sujud sahwi ketika ada sebab-sebabnya.

3. Sebab-sebab Sujud Sahwi
      Sujud sahwi dilakukan karena tiga sebab, yaitu: kekurangan, kelebihan, dan keraguan.

a. Kekurangan

      Jika yang kurang karena lupa itu adalah rukun salat, seperti: lupa membaca Al- Fatihah, rukuk, sujud, atau kurang satu rakaat, dia harus menyempurnakan rukun
salat yang tertinggal itu, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.

     Jika yang kurang karena lupa itu adalah wajib salat, seperti: tasyahud awal, dia tidak perlu melakukan kembali wajib salat yang tertinggal tersebut, namun harus melakukan sujud sahwi di akhir salat sebelum salam.

b. Kelebihan

       Jika kelebihan jumlah rakaat, misalnya salat subuh dilakukan tiga rakaat karena
lupa, dia harus melakukan sujud sahwi. Jika mengetahui kelebihan rakaatnya sebelum salam, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Akan tetapi, jika kelebihan rakaat baru diingat setelah selesai salat, sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Rasulullah saw. pernah lupa melaksanakan salat zuhur lima rakaat. Setelah salam, seorang sahabat mengingatkannya, maka beliau melakukan sujud sahwi dua kali. (Bukhari, 1/404; Muslim, 1/572)

c. Keraguan

      Keraguan bisa muncul pada saat salat, juga bisa terjadi setelah selesai salat. Jika ragu dalam salatnya apakah baru tiga rakaat atau sudah empat rakaat, dia harus mengabaikan keraguan (yaitu empat rakaat) dan berpegang kepada yang yakin (yaitu tiga rakaat). Setelah itu dia harus sujud sahwi di akhir salat sebelum salam. Jika keraguan tersebut muncul setelah selesai salat, dia harus mengabaikan keraguan itu dan tidak perlu sujud sahwi.

4. Bacaan Sujud Sahwi

    Doa yang dibaca dalam sujud sahwi sama dengan doa yang dibaca dalam sujud-sujud lainnya, yaitu:

سبحان ربي الأعلى

Artinya: "Maha suci (Allah) Tuhanku Yang Mahatinggi".

5. Tata-cara Sujud Sahwi

      Sujud sahwi baik yang dilakukan sebelum atau sesudah salam, ditunaikan dengan dua kali sujud dan diselingi dengan duduk di antara dua sujud. Urutannya sebagai berikut:

a. Turun untuk sujud pertama sambil membaca takbir.

b. Melaksanakan sujud dan membaca doa.

c. Bangkit dari sujud sambil membaca takbir.

d. Duduk tanpa perlu membaca apapun.

e. Melaksanakan sujud kedua sebagaimana sujud pertama membaca takot kemika turun dan bangkit, dan membaca doa saat sujud).

f. Setelah bangkit dari sujud kedua, kemudian duduk kembali dan langsung
melakukan salam.

Beberapa Catatan Tentang Sujud Sahwi:

1. Sujud sahwi yang dilakukan setelah salam tidak perlu diawali dengan takbiratul ihram, cukup dengan takbir untuk sujud saja. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

2. Tidak perlu mengulangi membaca tasyahud lagi setelah sujud sahui kedua, tetapi langsung salam.

3. Jika seseorang melakukan beberapa kali kesalahan dalam melaksanakan salat,
maka sujud sahwinya cukup dengan sekali sujud sahui (dua kali sujud) saja

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »