CARA BERSUCI DARI HADAS

2. Mandi Wajib

    Mandi wajib adalah mandi yang wajib dilakukan untuk menghilangkan hadas besar, dilaksanakan dengan membasuh seluruh bagian tubuh (mandi besar). Disebut mandi wajib, untuk membedakannya dari yang sunah, seperti mandi besar pada hari Jumat hari raya Idul Fitri, dan Idul Adha. Terkadang disebut mandi janabah karena orang yang
sedang berhadas besar dalam bahasa Arab disebut junub (janabah).
     Tata cara mandi wajib adalah sebagai berikut:

a. Niat mandi (wajib/sunah) karena Allah (di dalam hati)

b. Mencuci kedua telapak tangan dua atau tiga kali

c. Membersihkan kemaluan

d. Berwudu seperti akan melaksanakan salat, minus mencuci kedua kaki

e.Meratakan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki

f. Jongkok dan mencuci kedua kaki

     Setelan seseorang melaksanakan mandi besar dengan tata cara taun dia sah untuk melaksanakan salat, baik sambil berniat wudu atau tidak. Diriwayatkan dari Aisyah, "Nabi Muhammad saw. tidak berwudu setelah mandi (wajib)" (Tirmidzi, 1/107, hadits hasan sohih).

Mandi besar disunahkan ketika:

⚫akan melaksanakan salat Jumat bagi laki-laki,

⚫akan melaksanakan ihram saat umrah dan haji,

⚫ setelah memandikan jenazah,

⚫akan melaksanakan salat Idul Fitri dan Idul Adha, 

akan masuk kota Makah,

akan wukuf di Padang Arafah


3. Tayamum

     Tayamum ialah mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan tanah atau debu dengan niat bersuci. Tayamum berfungsi menggantikan wudu atau mandi wajib ketika tidak menemukan air atau terdapat alasan tertentu seperti karena sakit (udzur syar’i) untuk tidak menggunakan air.

a. Dalil tentang Tayamum:
Firman Allah
وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد نگم تین الفاط أو لم آلتستاء لم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديم من

      Artinya: "Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." (Al-Maidah [5]: 6)

       Nabi Muhammad saw. bersabda, “Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku, ...tanah dijadikan untukku baik, bersih dan bisa dipakai bersujud"(Bukhari, 1/328, Muslim, 1/521).

b. Hal-hal yang Membolehkan Tayamum
     Tayamum diperbolehkan ketika

1. tidak menemukan air,

2. tidak memungkinkan menggunakan air karena alasan tertentu, seperti sakit.

3. khawatir dengan bahaya yang akan menimpa saat menggunakan ait, seperti:

a. sakitnya bertambah parah jika terkena air,

b. cuaca sangat dingin sehingga dikhawatirkan akan membahayakan kesetan.

c. tidak mempunyai air kecuali sedikit untuk dimimum, sementara dak ada
sumber air yang dekat,

4. sudah masuk waktu salat.

c. Wajib Tayamum

Tayamum harus dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

1. Niat

2. Mengusap wajah

3. Mengusap kedua tangan

4. Tertib/berurutan dalam mengusapnya dan tidak ada jedanamtan mengesankaduma

d. Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
     Tayamum menjadi batal dengan :

1. Semua perkara yang membatalkan wadin, seperti buang amgim, kancing dan lan-lain.

2. Menemukan air, selain bagi orang yang bertayamum karena sakit dan badan
ketika menggunakan air

3. Semua perkara yang mewajibkan mandi besar seperti keluar air mani.

4. Hilangnya uzur yang menjadi alasan bertayamum, seperti sakit dan cuaca dingin

e. Urutan Tata Cara Tayamum

1. Meletakkan kedua tangan di atas tanah yang suci (sekali saja).

2. Meniup tanah dari kedua telapak tangannya

3. Mengusap kedua tangannya ke wajah

4. Mengusapkan kedua tangan hingga pergelangan tangan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »