SALAT FARDU PART2

C. SYARAT SAH SALAT

      Syarat sah salat artinya perkara-perkara yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan salat, sehingga jika ada salah-satunya tidak terpenuhi, salatnya menjadi batal. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan salat pada waktunya.

       Salat yang dikerjakan sebelum waktunya seperti melaksanakan salat ashar di waktu zuhur, atau setelah usai waktunya, salat tersebut tidak sah. Firmah Allah:
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
       Artinya: "Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa (4): 103)

       Awal dan akhir waktu-waktu salat dengan mudah bisa dilihat pada jadwal waktu salat (imsakiyah). Meskipun begitu, tidak setiap saat kita bisa merujuk kepada jadwal itu, sehingga pengetahuan tentang tanda-tanda alam bagi awal dan akhir setiap waktu salat itu diperlukan.
2. Suci dan hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil.

3. Suci dari najis bagi pada anggota badannya, pakaiannya, atau tempat salat.

4. Menutup aurat.

     Firman Allah: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu (menutup aurai), di setiap
memasuki masjid (Salat)." (Al-A'raf [7]: 31)

5. Menghadap kiblat

       Firman Allah: "Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya." (Al-Baqarah [2]: 144)

D. RUKUN SALAT

     Rukun salat adalah gerakan atau bacaan yang harus dilaksanakan dalam mengerjakan salat jika ditinggalkan akan membatalkan salat atau harus kembali melakukan gerakan atau bucam itu. Rukun-rukun salat itu adalah sebagai berikut:

1. Matkan salat yang hendak dikerjakan.

2. Berdiri bagi orang yang mampu

3. Takbiratul ihram

4. Membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat

5. Rubuk

6. Itidal

7. Sujud

8. Duduk di antara dua sujud

9. Thuma'ninah atau tidak tergesa-gesa saat melakukan rukuk, itidal, sujud, dan duduk di
antara dua sujud

10. Duduk tasyahud akhir

11. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw, saat duduk tasyahud akhir

12. Salam

13. Tertib dan berurutan dalam melaksanakan rukun-rukun salat

Bagaimana jika meninggalkan rukun salat?

1. Jika seseorang dengon sengaja meninggalkan salah satu rukun salot
salatnya batal dan harus mengulang keseluruhan salat.

2. Jika meninggalkan salah satu rukun solat karena lupa atau tidak tahu, dia harus melakukan beberapa hal di bawah ini:

a. Jika bisa mengejar gerakan yang tertinggal, seperti lupa rukuk dan langsung sujud setelah berdiri, maka dia harus kembali ke gerakan yang tertinggal tersebut, lalu melanjutkan solat dan melakukan sujud sahwi dua kall sebelum salam

b. Jika gerakan yang tertinggal tersebut telah terlewat satu rakoot, maka
rakaat tersebut tidak terhitung dan harus mengulang rakuat dengan menambahkan rakaat dan melakukan sujud sahwi dua kali sebelum solam

c. Jika meninggalkan takbiratul ihram, dia harus mengulang seluruh gerakan solat dari awal, kapan pun dia meng-Ingatnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »