HUKUM DAN ANCAMAN MENINGGALKAN SALAT JUMAT

1. Hukum Salat Jumat

      Para ulama sepakat (ijma'), salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang yang memenuhi syarat wajib salat Jumat. Yaitu setiap laki-laki muslim yang berakal, balig, tidak sedang bepergian, dan tidak punya uzur (halangan yang memperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat).

      Perempuan tidak wajib salat Jumat, tetapi wajib salat zuhur. Hanya saja, perempuan diperbolehkan mengikuti salat Jumat bersama laki-laki dan baginya tidak perlu menunaikan salat zuhur lagi. Selain perempuan, hamba sahaya, orang sakit, atau musafir, tidak terkena kewajiban salat Jumat. Mereka diperintahkan untuk menunaikansalat zuhur. Rasulullah saw. bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عِنْدَ مَمْلُوكٍ، أَوْ امْرَةٍ، أَوْ صَبِيٍّ ، أَوْ مَرِيضٍ

     Artinya: "Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat golongan: hamba-sahaya, perempuan, anak kecil, atau orang sakit" (AbuDaud, 1/1067)

     Sedangkan seorang musafir tidak wajib Jumat karena Nabi Muhammad SAW. tidak
menunaikan salat Jumat dalam safarnya. Seperti ketika Nabi SAW. melaksanakan haji wada, yang ketika itu hari Arafahnya jatuh pada hari Jumat. Tetapi beliau menunaikan salat zuhur dan asar dengan jamak takdim, dan bukan salat Jumat.
2. Ancaman Meninggalkan Salat Jumat

       Meninggalkan salat Jumat bagi orang yang wajib melakukannya merupakan dosa besar. Rasulullah saw. bersabda:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لِقَوْمٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ، ثُمَّ رِجَالٌ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

      Artinya: Nabi saw. berkata kepada orang-orang yang tidak menunaikan salat Jumat, "Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia dalam menunaikan salat, kemudian aku bakar rumah orang-orang yang tidak menunaikan Jumat." (Muslim, 1/652)

      Ancaman lain, meninggalkan salat Jumat tanpa disertai alasan yang dibenarkan oleh agama merupakan perbuatan dosa besar. Rasulullah saw. bersabda :

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ مَنْ وَدْعِهِمُ الْجَمَمْقَانِيُّ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَ مِنَ الْغَافِلِينَ

      Artinya: "Hendaknya orang-orang segera menghentikan perbuatan mereka
meninggalkan salat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang yang lalai." (Muslim, 2/865)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »