SALAT BERJAMAAH PART 2

C. IMAM SALAT BERJAMAAH

1. Orang yang Berhak menjadi Imam Salat Berjamaah

      Dalam Madzhab Syafi'i, urutan orang yang paling berhak menjadi imam dalam salat adalah orang yang :

a. Paling mengerti hukum agama, khususnya tentang fikih salat.

b. Paling banyak hafalan Alquran

c. Paling wara", artinya paling mulia akhlaknya

d. Paling tua usianya (Ar-Rofi'i, Syarah Al-Kabir, 4/329). Artinya, jika pengetahuan tentang hukum, hafalan, dan akhlaknya sama, maka baru dipilih orang yang paling tua.

      "Rasulullah saw. bersabda, "Orang yang paling banyak hafalan Kitab Allah mengimami salat. Jika hafalannya sama, orang yang paling mengetahui Sunnah. Jika pengetahuan sunnahnya sama, orang yang paling awal berhijrah. Jika hijrahnya sama, orang yang paling dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain paling tua usianya). Seseorang tidak boleh mengimami orang loin dalam kekuasaan (orang lain itu) dan tidak boleh duduk di atas tempat duduk kemuliaan tuan rumah kecuali atas izinnya." (Muslim, 1/673)

      Imam Malik dan Syafi'i mendahulukan orang yang paling mengetahui hukum solat dibanding orang banyak hafalannya, karena dikhawatirkan terjadi perkara yang bisa membatalkan salat imam dan makmum, sementara dia tidak mengerti perkara itu.

D. MAKMUM

       Makmum adalah orang yang mengikuti imam dalam salat berjamaah. Makmum harus mengikuti adab-adab sebagai berikut:

1. Merapihkan barisannya dengan tidak menyisakan celah di antara makmum.

2. Mengikuti gerakan imam. Jika dia masbuk dan mendapati imam dalam keadaan sujud, hendaknya mengikuti sujud tanpa menunggu imam bangkit dari sujudnya.

3. Tidak mendahului gerakan imam.

4. Tidak tertinggal lebih dari dua gerakan dari imam. Misalnya imam sudah sujud sementara makmum masih rukuk. Jika itu terjadi maka salat makmum tidak sah hukumnya.

5. Posisi makmum tidak boleh berada lebih depan daripada imam.

6. Makmum diperbolehkan mengikuti salat jamaah dari luar masjid jika saf masih
tersambung

7. Diperbolehkan bermakmum kepada imam yang berada di lantai yang berbeda, selama suara imam masih terdengar,

8. Diperbolehkan bermakmum kepada imam yang sedang melakukan salat sunah, sementara makmum melaksanakan salat wajib. Dalam hal ini makmum tinggal menyempurnakan kekurangan rakaatnya.

Bagaiman cara makmum menegur imam jika dia lupa?

1. Jika imam lupa dengan bacaan Alqurannya, makmum menegurnya dengan melanjutkan atau membenarkan bacaan ayat yang terlupa.

2. Jika imam lupa gerakan salat, makmum menegurnya dengan membaca tasbih (subhanallah) bagi makmum laki-laki, atau dengan menepuk punggung tangan bagi makmum perempuan.

E. MASBUK (PADA SALAT BERJAMAAH)

        Pada salat berjamaah terkadang ada orang yang datang belakangan, orang tersebut harus masbuk pada salat berjamaah yang sedang dilaksanakan. Jadi, masbuk adalah makmum yang tertinggal dalam salat berjamaah, sementara imam sudah melaksanakan sebagian rukun salat. Seorang makmum yang masbuk harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Segera masuk ke dalam barisan salat, dengan mengutamakan baris yang lebih depan jika masih tersedia.

2. Melakukan takbiratul ihram kemudian mengikuti gerakan imam sesegera mungkin.

3. Jika mengikuti imam dalam posisi rukuk, maka dia telah mendapatkan rakaat tersebut bersama imam.

4. Menyempurnakan rakaat yang belum dilaksanakan.

F. POSISI IMAM DAN MAKMUM DALAM SALAT BERJAMAAH

      Ketentuan tentang posisi imam dan makmum dalam salat berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Barisan laki-laki di belakang imam dan barisan perempuan di belakang barisan laki-laki.

2. Jika berjamaah hanya terdiri dari imam dan seorang makmum, posisi makmum berada di sebelah kanan imam.

3. Jika makmum terdiri dari dua orang atau lebih, makmum berada di belakang imam.

4. Jika makmum hanya perempuan, makmum berada di belakang imam.

5. Anak-anak laki-laki ditempatkan di tempat makmum laki-laki.

6. Jika makmum mendapatkan barisan salat jamaah telah terisi penuh dan tidak ada tempat baginya keculai di samping imam, dia boleh menempati posisi di sebelah kanan imam.

7. Jika perempuan mengimami jamaah perempuan, imam berada di tengah barisan makmum. Jika imam perempuan itu hanya mengimami seorang makmum perempuan, makmum berdiri di samping kanan imam.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »