JENIS-JENIS ZAKAT

Tahukah kamu?
Jenis-jenis zakat?
Zakat ada dua macam, yaitu: zakat fitrah dan zakat harta (mal).

1. Zakat Fitrah 

a. Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah

     Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-
laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka atau hamba sahaya, dan ditunaikan sebelum salat sunah Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah hukumnya wajib atas semua muslim. 
       Dalam sebuah hadis dikatakan, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan satu sha' (2,176 Kg.) kurma atau gandum. Dikenakan kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam. Dan memerintahkan agar mengeluarkannya sebelum mereka keluar untuk melaksanakan salat (Idul Fitri)." (Bukhari, 2/1432; Muslim, 2/984)

b. Beras untuk Zakat Fitrah

     Jenis barang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat setempat, seperti: beras, gandum, atau kurma. Di Indonesia, barang yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah beras sebanyak 1 sha', yaitu 2,176 Kg atau dibulatkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter.

     Diantara para ulama Fiqih ada yang membolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang seharga barang makanan pokok. Contoh, jika harga beras perkilo adalah Rp. 10.000,00 maka uang yang dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah Rp. 25.000,00

     Kewajiban ini dibebankan kepada orang menanggung biaya nafkah keluarga, seperti ayah, suami atau orang yang menggantikannya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »