JENIS-JENIS AIR UNTUK BERSUCI

       Air merupakan sarana utama dalam bersuci, baik dari najis maupun dari hadas (kecil dan besar) Ada tujuh jenis air yang bisa dipakai untuk bersuci, yaitu air hujan, air laut, air, sungai, air sumur, air mata air, air es, dan air embun. 
Firman Allah:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا
Artinya: "Kami menurunkan dari tangit air yang suci." (Al Furgan 125) 48)

Ketika ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah saw. apakah air laut bisa dipakal intuk berwudu, beliau bersabda:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya: Laut itu airnya suci dan bangkainya halal (Abu Daud, 1/83, hasan saheh)

Khusus untuk menghilangkan hadas, air bisa diganti dengan tanah jika ada alasan tertentu sehingga tidak bisa menggunakan air untuk bersuci, seperti karena sakit. Bersuci dengan menggunakan tanah disebut taynmum.

Air terbagi menjadi tiga jenis:

1. Air Suci dan Menyucikan
Air suci dan menyucikan artinya air itu sendiri suci dan bisa diperginakan untuk
bersuci (menghilangkan najis dan hadas). Air seperti ini ada dua jenis, yaitu :

a. Air muni (muthlaq), yaitu air yang sifat-sifatnya (bau, warna, dan rasa) tidak berubah seperti air sumur, sungai, hujan, embun, dan laut Air seperti ini, sici dan menyucikan serta tidak makruh menggunakannya. Ada pula air yang suci dan menyucikan, namun makruh menggunakannya, seperti air dalam bejana dari metal dan terkena terik matahari (musyammas) karena menegunakannya bisa mengakibatkan penyakit kulit. 

b. Air yang bercampur najis namun tidak mengubah sifatnya, misalnyà karena air itu
banyak dan najisnya sedikit, maka hukumnya tetap suci dan menyucikan.

2. Air Suci Tetapi Tidak Menyucikan
Air suci tidak menyucikan artinya air itu sendiri suci, tetapi tidak sah dipergunakan
untuk bersuci.

a. Air bekas (musta 'mal) yaitu air yang berpindah dari anggota badan orang yang
berwudu atau mandi junub. Air seperti ini ada yang mengatakan suci dan menyucikan, karena ada hadits riwayat dari Ibn Abbas, "Sebagian isteri-isteri Rasulullah saw. mandi di sebuah tempat yang besar, kemudian Rasulullah saw. ingin berwudu dari wadah itu. Mereka berkata: wahai Rasulullah aku sedang junub. Nabi Muhammad saw. bersabda, "Sesungguhnya air itu tidak (ikut) junub" (Abu Daud, 1/68; Tirmidzi, 1/65, hadis hasan shahih).

Akan tetapi, jika air itu sedikit dan telah dipakai untuk bersuci dari hadas, baik hadas kecil atau hadas besar, hukumnya menjadi tidak menyucikan berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
لاَ تَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي اْلمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Artinya: "Janganlah seseorang di antara kamu mandi di air tergenang, sedangkan dia junub." (Muslim, 1/283). 

Maksudnya, air sedikit yang tergenang dan telah dipakai untuk menghilangkan hadas membuatnya menjadi tidak menyucikan. Atas dasar itulah Rasulullah saw. melarangnya untuk dipakai mandi junub.

b. Air yang sudah larut dengan benda-benda suci, sehingga membuat sifat-sifatnya (bau, warna, dan rasanya) berubah. Air ini tidak disebut air murni karena sudah menjadi larutan, seperti air teh, kopi, jus, dan lain-lain.

3. Air Najis
Air najis adalah air yang bercampur dengan benda najis seperti kotoran atau bangkai, sehingga salah satu sifatnya (warna, rasa, atau baunya) menjadi berubah. Air seperti ini najis, karena itu tidak sah dipergunakan untuk bersuci.

Demikian informasi tentang air yang bisa digunakan untuk bersuci, semoga bermanfaat. 



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »