NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA

NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA

      Najis adalah kotoran yang harus dibersihkan atau dihilangkan dari badan, pakaian, atau tempat salat yang dapat menghalangi sahnya ibadah.
Ada tiga macam najis dan cara membersihkannya, yaitu:

1. Najis Ringan (Mukhaffafah) 

       Najis yang tergolong ringan (mukhaffafah) seperti air kencing bayi laki-laki yang belum pernah makan kecuali minum air susu ibunya. 
       
        Cara membersihkan najis ini cukup memercikkan air di tempat yang terkena najis. Rasulullah saw. bersabkda,
"Kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan kencing bayi laki-laki (yang hanya minum ASI) cukup dipercikkan air" (Abu Daud, 1/375).

2. Najis Sedang (Mutawassithah)

     Najis yang tergolong sedang ini jumlahnya cukup banyak, di antaranya:

a. Kotoran manusia, berupa air kencing, tinja, dan muntahnya. Termasuk kencing bayi anak laki-laki yang sudah makan maupun bayi perempuan.

b. Darah yang keluar mengalir, seperti dari hewan yang disembelih atau darah haid. Jika darah yang keluar hanya sedikit seperti luka ringan, maka darah seperti itu tidak najis.

c. Kotoran binatang yang haram dimakan, seperti singa, badak, kucing, burung elang dan binatang lainnya

d. Bangkai, yaitu semua hewan yang mati tanpa disembelih. Kecuali bangkai ikan dan belalang, serta bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti lebah dan serangga

         Cara membersihkan najis sedang adalah dengan mencucinya hingga benda, warna, dan baunya hilang.

3. Najis Berat (Mughallazah)

      Najis meagalladzah adalah najis berat yang terdapat pada hewan babi dan anjing. 

         Cara membersibkannva adalah mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali dan salah-satunya dengan tanah. Rasulullah saw. bersabda, "Kesucian wadah seseorang di antara kalian
joka dijilat anjing adalak dengan mencucinya sebanvak tujuh kali (dengan air), diawali dengan tamak." (Muslim, 1/279)

        Sabun bisa menggantikan tanah jika tanah dapat merusak tempat yang terkena najis, seperti pada kain atau pakaian jenis tertentu. Namun, selama memungkinkan lebih utama menggunakan tanah sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah saw.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »