JENIS-JENIS HADAS

 Hadas terdiri dari dua macam, yaitu hadas besar dan kecil.

1. Hadas Kecil
      Hadas kecil artinya keadaan tidak suci yang menghalangi seorang muslim dari sahnya ibadah salat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan untuk berwudu. Hadas ini dapat disucikan dengan wudu atau tayamum.

       Hal-hal yang mengakibatkan hadas kecil disebut juga perkara yang membatalkam wudu, yaitu sebagai berikut:

a. Ada yang keluar dari kemaluan (qubul) atau anus (dubur), seperti buang air kecil,
buang air besar, atau keluar angin.

b. Tidur pulas (jika tidur dalam posisi duduk tegak tidak membatalkan wudu).

c. Hilang akal karena gila, mabuk, dan pingsan, baik disengaja (seperti dibius total) atau tidak disengaja.

e. Menyentuh kemaluan secara langsung tanpa penghalang. Nabi Muhammad saw.
bersabda: "Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka berwudulah!" (Abu Daud, 1/181).

     Apakah bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan bukan mahram
membatalkan wudu?
Terdapat perbedaan pendapat yang bersumber dari pemahaman terhadap
ayat: “.atau karena kalian menyentuh perempuan" (Al-Maidah (5]: 6).
    
       Menurut Ibn Mas'ud, ayat ini bermakna umum termasuk bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sehingga membatalkan wudu. Pendapat ini dipilih oleh Imam Syafi'i.
Menurut Ibn Abbas, ayat ini artinya menggauli isteri, sehingga bersentuhan kulit saja tidak membatalkan wudu. Pendapat ini lebih kuat karena didukung oleh hadis sahih yang diriwayatkan dari Aisyah: "Aku tidur di depan Nabi Muhammad saw. dan kedua kakiku di arah kiblatnya. Jika mau sujud beliau memindahkan kakiku" (Bukhari, 1/375, Muslim, 1/512).
2. Hadas Besar

     Hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi. Hal-hal yang mewajibkan mandi wajib adalah:

a. Keluar air mani baik dalam keadaan terjaga atau tidur, laki-laki atau perempuan.

b. Berhubungan badan suami-isteri, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani.

c. Setelah bersih dari haid dan nifas bagi wanita.

d. Meninggal. Para ulama sepakat, seorang muslim yang meninggal dunia wajib dimandikan.

     Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika junub (berhadas besar) adalah sebagai
berikut:
a Salat, baik fardu maupun sunah.

b. Tawaf di Kabah.

c. Menyentuh mushaf Alquran dan membawa dengan memegangnya.

d. Membaca Alquran. Kata Ali bin Abi Thalīb: "Tidak ada yang menghalangi nabi membaca Alquran kecuali janabah" (An-Nasai, 1/265).

e. Berdiam diri di dalam masjid, kecuali sekedar melewati saja. Nabi Muhammad saw bersabda: "Aku tidak menghalalkan masjid bagi orung-orang yang haid dan jumub" (Abu Daud, 1/232).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »